Warga Jakarta Pilih Urus Sertipikat Tanah Sendiri di Mal Pelayanan Publik PGC, Tanpa Calo

Warga Jakarta Pilih Urus Sertipikat Tanah Sendiri di Mal Pelayanan Publik PGC, Tanpa Calo

Suasana Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur, siang itu tampak ramai. Di tengah aktivitas pusat perbelanjaan, tersedia fasilitas pemerintah berupa Mal PGC Pelayanan Publik yang dimanfaatkan warga untuk mengakses berbagai layanan. Di salah satu loket pelayanan pertanahan, Dian (43) terlihat menunggu giliran sambil membawa map berisi dokumen yang ia siapkan sendiri.

Dian datang untuk mengurus layanan pertanahan yang disediakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tanpa menggunakan jasa perantara. Ia menilai penggunaan calo justru menambah beban biaya di luar yang diperlukan. “Sayang uangnya kalau pakai calo. Mending urus sendiri saja,” ujar Dian saat ditemui di PGC Pelayanan Publik, Jakarta.

Meski begitu, keputusan mengurus sendiri tidak langsung diambil. Dian mengaku sempat ragu karena urusan pertanahan selama ini kerap dianggap rumit dan berbelit. Kekhawatiran tersebut bahkan sempat membuatnya mempertimbangkan bantuan pihak lain. “Awalnya iya jujur takut ribet, karena belum paham. Tapi, setelah dijalani sendiri ternyata bisa kok. Cuma memang agak lama aja prosesnya,” katanya.

Menurut Dian, pertimbangan ekonomi turut memengaruhi pilihannya. Ia berupaya menghemat pengeluaran dengan menjalani seluruh proses secara mandiri. Ia berpendapat, selama persyaratan dipenuhi dan prosedur diikuti, masyarakat dapat mengurus keperluan pertanahan tanpa biaya tambahan di luar ketentuan.

Pengalaman tersebut perlahan mengubah pandangannya. Dian menyebut petugas memberikan penjelasan dan pendampingan sehingga proses yang awalnya terasa membingungkan menjadi lebih mudah dipahami. “Alhamdulillah banyak dibantu juga sama petugas BPN. Jadi dari yang awalnya saya tidak mengerti, lama-lama jadi paham,” ujarnya.

Dian mengetahui keberadaan layanan pertanahan di Mal PGC Pelayanan Publik dari informasi yang beredar di lingkungan tempat tinggalnya. Ia menilai konsep pelayanan di lokasi yang dekat dengan aktivitas masyarakat, seperti mal, memberi kemudahan tersendiri, terutama bagi warga yang ingin menyelesaikan beberapa urusan sekaligus dalam satu tempat.

Di Mal PGC Pelayanan Publik, masyarakat dapat memanfaatkan beragam layanan pertanahan, di antaranya pendaftaran berkas roya, peningkatan hak, peralihan hak karena waris, pengambilan produk yang telah selesai diproses, pengecekan plot tanah, penerimaan berkas pendaftaran tanah, hingga layanan informasi pertanahan.

Bagi Dian, pengalaman mengurus sertipikat secara mandiri menjadi pelajaran bahwa urusan pertanahan tidak selalu sesulit yang dibayangkan. Ia menilai yang dibutuhkan adalah keberanian untuk memulai, melengkapi persyaratan, dan mengikuti prosedur yang berlaku.