Warga Tamalanrea Ajukan Keberatan atas Permohonan Informasi PLTSa yang Tak Ditanggapi Pemkot Makassar

Warga Tamalanrea Ajukan Keberatan atas Permohonan Informasi PLTSa yang Tak Ditanggapi Pemkot Makassar

Warga yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Menolak (GERAM) PLTSa mengajukan keberatan kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Makassar. Keberatan itu diajukan karena Pemerintah Kota Makassar dinilai mengabaikan permohonan informasi publik terkait rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).

Sebelumnya, pada 8 Juni 2026, warga melalui kuasa hukum dari LBH Makassar mengajukan permohonan informasi publik. Dokumen yang diminta meliputi dokumen persetujuan antara Pemerintah Kota Makassar dan PT Sarana Utama Synergy (SUS), serta sejumlah dokumen perizinan lainnya.

“Sebagai warga yang terdampak, wajib agar pihak terkait termasuk Warga sendiri berhak untuk mengetahui segala proses yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Makassar,” kata Muhammad Ian Hidayat, PBH LBH Makassar.

Warga merujuk pada ketentuan Pasal 35 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menyebutkan pemohon informasi dapat mengajukan keberatan secara tertulis apabila permohonan informasi tidak ditanggapi.

Menurut warga, sejak permohonan informasi diajukan, Pemerintah Kota Makassar telah melewati batas waktu tanggapan, yakni lebih dari 14 hari kerja. Keberatan tersebut disebut sebagai respons atas tidak adanya jawaban dari pemerintah kota terhadap permintaan dokumen.

Dalam konteks proyek, Pemerintah Kota Makassar diketahui menandatangani perjanjian kerja sama pengolahan sampah menjadi energi listrik dengan PT Sarana Utama Synergy (SUS) pada 24 September 2024. Penandatanganan dilakukan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI.

Warga terdampak di Kecamatan Tamalanrea menyatakan tidak pernah dilibatkan secara bermakna dalam proses perjanjian maupun perizinan pembangunan proyek tersebut. Mereka juga menilai rencana pembangunan berpotensi mengancam kehidupan sehari-hari, termasuk risiko polusi, dan menyebut lokasi proyek berdekatan dengan kawasan padat penduduk.

Hingga saat ini, warga menyebut telah mengumpulkan lebih dari 1.000 petisi penolakan dari tiga kampung kota terdampak, yakni Mulabaru, Tamalalang, dan Alamanda.

Selain meminta keterbukaan dokumen dan proses, warga mempertanyakan penentuan titik atau lokasi PLTSa serta menekankan pentingnya persetujuan warga. Mereka menyatakan ingin memastikan seluruh tahapan yang telah berjalan sesuai aturan hukum. Namun warga menilai proses pembangunan akan tetap berlangsung dan mengabaikan aspirasi mereka serta aspek lingkungan.