Ratusan warga Desa Tapang Tinggang bersama Organisasi Masyarakat Sabang Merah Borneo (SMB) DPC Sekadau mendatangi Kantor Manajemen PT Sumatera Makmur Lestari (SML) Barat 1 di Dusun Sopan, Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau, Selasa (30/6/2026). Kedatangan mereka untuk menyampaikan aspirasi terkait persoalan yang selama ini terjadi antara masyarakat dan perusahaan.
Aksi diawali dengan upacara adat di depan kantor perusahaan. Setelah itu, massa menyampaikan orasi, dilanjutkan audiensi antara perwakilan masyarakat dan manajemen PT SML serta penyampaian tuntutan adat.
Audiensi dihadiri jajaran manajemen PT SML, Kepala Desa Tapang Tinggang, tokoh adat dan tokoh masyarakat, perwakilan SMB DPC Sekadau, serta aparat dari Polres Sekadau, Polsek Nanga Taman, TNI, dan unsur pengamanan perusahaan.
Dalam pertemuan tersebut, warga menyampaikan sedikitnya tujuh tuntutan. Tuntutan itu mencakup peninjauan kembali penanganan tiga perkara hukum yang melibatkan warga, evaluasi legalitas Hak Guna Usaha (HGU), pelaksanaan audit Corporate Social Responsibility (CSR), penertiban kawasan sempadan sungai, evaluasi kebun yang berada di sekitar permukiman warga, peningkatan transparansi pengelolaan plasma, serta penyiraman jalan selama musim kemarau untuk mengurangi debu.
Koordinator masyarakat, Bujang, meminta perusahaan lebih mengedepankan penyelesaian persoalan melalui mekanisme adat dan pemerintah desa sebelum menempuh jalur hukum. Ia menilai persoalan yang melibatkan masyarakat sebaiknya diselesaikan lewat musyawarah agar tidak menimbulkan dampak sosial yang lebih luas.
Ketua SMB DPC Sekadau, Marcelinus Dodo, juga mendorong perusahaan mempertimbangkan penyelesaian perkara melalui pendekatan Restorative Justice. Ia meminta perusahaan tidak terburu-buru melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan yang sedang berhadapan dengan hukum. Selain itu, ia menekankan pentingnya penghormatan terhadap hukum adat serta meminta penjelasan terkait pengelolaan plasma yang disebut masih menjadi keluhan masyarakat.
Kapolsek Nanga Taman, IPTU Bahari, menjelaskan bahwa penyelesaian melalui hukum adat pernah dilakukan pada kasus sebelumnya. Namun, mekanisme itu dinilai tidak berjalan efektif karena pihak yang bersangkutan tidak memenuhi kewajiban sesuai kesepakatan. Ia menegaskan kepolisian tetap menghormati kesepakatan antara masyarakat dan perusahaan, tetapi apabila tidak dipatuhi maka penyelesaian melalui hukum positif tetap menjadi pilihan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari pihak perusahaan, Manager Umum PT SML, Syarifudin, menyatakan perusahaan menghormati kearifan lokal dan mengaku telah beberapa kali menyelesaikan persoalan melalui pemerintah desa maupun lembaga adat. Namun, ia menyebut kasus serupa masih terus berulang sehingga perusahaan juga harus mempertimbangkan langkah hukum. Ia menambahkan seluruh tuntutan masyarakat akan disampaikan kepada manajemen pusat untuk mendapatkan keputusan.
Dalam kesempatan itu, Kepala Adat Dusun Sopan, Agum, menyampaikan tuntutan adat berupa sanksi adat “Kesupan Kampung”. Setelah musyawarah, kedua belah pihak mencapai kesepakatan dan perusahaan menyatakan bersedia memenuhi sanksi adat tersebut sesuai hasil kesepakatan bersama.
Selain kesepakatan terkait sanksi adat, masyarakat dan perusahaan juga menyepakati sejumlah poin. Proses hukum terhadap perkara yang sedang berjalan tetap dilanjutkan, sementara upaya Restorative Justice akan difasilitasi sesuai mekanisme yang berlaku. Perusahaan juga menyatakan akan segera melakukan penyiraman jalan, melaksanakan pendataan bersama terkait HGU yang bersinggungan dengan lahan masyarakat, serta memberikan jawaban atas tuntutan mengenai HGU, CSR, lingkungan, dan plasma paling lambat satu bulan setelah audiensi.
Seluruh rangkaian penyampaian aspirasi berlangsung aman dan kondusif dengan pengamanan puluhan personel Polres Sekadau yang dipimpin Kabag Ops, dibantu personel Polsek Nanga Taman serta TNI dari Koramil Nanga Taman, Kodim 1204/Sanggau.