Warga Desa Ulu Sawa, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), menyoroti keberadaan jalan pengangkutan (hauling) dan dermaga (jetty) milik PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS). Infrastruktur penunjang aktivitas pertambangan itu disebut dibangun di kawasan permukiman dan berada di bibir pantai, dengan jarak yang diklaim hanya puluhan meter dari rumah penduduk.
Sejumlah warga mempertanyakan legalitas pembangunan jalan hauling dan jetty tersebut. Mereka mengaku lebih banyak merasakan dampak negatif selama aktivitas perusahaan berlangsung dibanding manfaat yang diterima masyarakat.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan lalu lintas kendaraan tambang setiap hari menimbulkan polusi debu yang dinilai mengganggu kesehatan. “Yang ada kita hanya makan debunya saja,” ujarnya.
Selain debu, warga juga mengeluhkan kebisingan kendaraan berat yang beroperasi hampir setiap hari. Padatnya arus truk pengangkut ore juga disebut meningkatkan risiko kecelakaan bagi masyarakat, terutama anak-anak yang tinggal di sekitar jalur hauling.
Warga turut menyoroti dugaan dampak lingkungan, seperti erosi tanah serta potensi pencemaran perairan, yang dikaitkan dengan keberadaan jalan hauling di tengah permukiman dan jetty yang dibangun dekat garis pantai.
Persoalan lain yang dipertanyakan adalah proses perizinan pembangunan jetty dan jalan hauling. Warga mengaku tidak pernah memperoleh sosialisasi secara terbuka maupun penjelasan memadai sebelum proyek dikerjakan.
Menurut pengakuan warga, mereka sebelumnya diminta menandatangani dokumen yang disebut berkaitan dengan pembangunan talud pemecah ombak. Namun belakangan, mereka mengetahui dokumen tersebut digunakan sebagai bagian dari proses pembangunan dermaga perusahaan. “Karena tidak ada transparansi dari pengurus, dokumen yang dibawa hanya ditandatangani sekitar 30 orang,” kata seorang warga.
Meski disebut hanya sebagian kecil warga yang menandatangani dokumen itu, pembangunan jetty tetap berjalan. Warga menduga rencana awal pembangunan dermaga yang disebut diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat kemudian berubah menjadi dermaga operasional perusahaan.
Warga juga mengungkap dugaan adanya pemberian royalti dari operasional jetty kepada seorang tokoh masyarakat di Laonti. “Penerima royalti penuh pada jetty itu merupakan seorang tokoh masyarakat di Laonti, yakni HP sebesar Rp5.000 per metrik ton,” ungkap warga. Mereka mengklaim royalti tersebut tidak didistribusikan kepada masyarakat yang terdampak langsung.
Selain itu, warga menyebut PT GMS kembali mengoperasikan jetty yang berada dekat permukiman setelah sempat tidak digunakan selama beberapa bulan. “Ya, sekitar dua bulan lalu mereka gunakan kembali dan sudah beberapa kali melakukan pengapalan,” ungkap warga melalui pesan WhatsApp.
Atas berbagai keluhan tersebut, warga Desa Ulu Sawa mendesak pemerintah daerah maupun pemerintah pusat meninjau izin pembangunan dan operasional jalan hauling serta dua jetty milik PT GMS. Mereka berharap ada pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan aktivitas perusahaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan hak dan keselamatan masyarakat di sekitar wilayah operasional.
Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) dan pihak terkait belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan dan tudingan warga. Redaksi masih berupaya menghubungi manajemen perusahaan dan pihak terkait untuk memperoleh konfirmasi dan hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.