Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebak menjadi perhatian kalangan mahasiswa. Pengurus Pusat Koordinator Kumala mendorong pihak berwenang mengambil langkah serius untuk menelusuri informasi tersebut secara transparan dan objektif.
Dorongan itu disampaikan agar setiap dugaan pelanggaran dapat ditangani secara profesional, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.
Ketua Departemen Agitasi Media dan Propaganda Pengurus Pusat Koordinator Kumala, Idham M Haqim, menyatakan bahwa setiap dugaan pungli perlu ditindaklanjuti melalui proses investigasi yang jelas dan terbuka. Menurutnya, langkah ini penting untuk memastikan apakah benar terjadi pelanggaran dalam pelayanan atau hanya kesalahpahaman terkait prosedur administrasi.
“Kami mendorong agar dilakukan investigasi secara transparan. Jika memang terbukti ada oknum yang melakukan pungutan di luar ketentuan, tentu harus ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Idham dalam keterangannya.
Ia menilai penanganan yang terbuka dan profesional penting untuk menjaga integritas lembaga pemerintah, terutama instansi yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
Selain penegakan aturan apabila ditemukan pelanggaran, Idham juga menyoroti perlunya pembenahan sistem pelayanan agar potensi pungli tidak kembali muncul di masa mendatang. Ia menyebut transparansi informasi terkait biaya layanan sebagai salah satu langkah pencegahan.
“Semua biaya pelayanan harus disampaikan secara jelas kepada masyarakat. Dengan begitu masyarakat mengetahui mana biaya resmi dan mana yang tidak, sehingga ruang untuk praktik pungli bisa diminimalkan,” katanya.

