Pada 31 Maret 2020, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) mengenai kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19. Perppu ini bertujuan untuk menjamin kesehatan masyarakat, menyelamatkan perekonomian nasional, serta menjaga stabilitas sistem keuangan.
Meski demikian, peraturan tersebut mendapat kritik tajam karena dianggap membuka peluang korupsi dan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan anggaran penanganan pandemi. Beberapa pihak bahkan menggugat Perppu ini ke Mahkamah Konstitusi terkait masalah hukum yang terkandung di dalamnya.
Norma Hukum yang Berpotensi Melemahkan Pengawasan
Perppu tersebut memberikan tambahan alokasi belanja dan pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 sebesar Rp 405,1 triliun. Namun, Pasal 27 ayat 1 mengatur bahwa biaya yang dikeluarkan pemerintah dan lembaga anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk pelaksanaan kebijakan terkait pandemi tidak dianggap sebagai kerugian negara.
Ketentuan ini secara administratif berpotensi membebaskan pejabat atau badan Tata Usaha Negara (TUN) dari tuduhan merugikan keuangan negara, sekaligus membuka celah bagi penyalahgunaan kewenangan. Padahal, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi menegaskan adanya ancaman pidana berat bagi siapa pun yang menyalahgunakan jabatan dan merugikan keuangan negara.
Dalam konteks darurat pandemi, kebutuhan untuk bekerja secara cepat dan fleksibel rentan dimanfaatkan untuk mengambil keputusan di luar aturan normal, sehingga pengawasan dan akuntabilitas menjadi sangat penting.
Imunitas bagi Pejabat dan Hambatan Upaya Hukum
Pasal 27 ayat 2 memberikan imunitas bagi anggota KSSK, pejabat Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat terkait lainnya, selama mereka bertindak berdasarkan iktikad baik dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Namun, frasa ini dinilai tidak cukup mencegah potensi penyalahgunaan.
Selain itu, Pasal 27 ayat 3 menyatakan bahwa segala tindakan dan keputusan berdasarkan Perppu tidak dapat menjadi objek gugatan di peradilan tata usaha negara. Hal ini membatasi akses masyarakat untuk mengajukan keberatan atas kebijakan yang dianggap merugikan.
Kurangnya Pengaturan Pengawasan dan Pelaporan Keuangan
Perppu ini juga tidak secara memadai mengatur mekanisme pengawasan dan pelaporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran. Pasal 13 hanya mewajibkan pemerintah melaporkan penggunaan anggaran dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat, tanpa menjelaskan peran lembaga pengawas seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Ketiadaan pengaturan khusus ini dianggap berisiko menyebabkan kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana Rp 405,1 triliun yang dialokasikan untuk penanganan pandemi.
Rekomendasi Penguatan Pengawasan
Para pengamat hukum menyarankan pemerintah untuk mengkaji ulang muatan norma dalam Perppu tersebut agar tidak membuka ruang penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan. Penekanan perlu diberikan pada pengaturan pelaporan pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan negara yang melibatkan lembaga pengawas resmi.
- Menambahkan bagian khusus dalam Perppu terkait pengawasan dan pelaporan pertanggungjawaban keuangan;
- Atau membentuk Perppu terpisah yang mengatur secara spesifik mengenai pengawasan dan pelaporan keuangan dalam penanganan pandemi;
- Melibatkan lembaga pengawas seperti BPK, BPKP, dan inspektorat dalam proses pengawasan anggaran darurat COVID-19.
Dengan pengaturan yang lebih tegas dan transparan, diharapkan penggunaan anggaran besar untuk penanganan pandemi dapat berjalan efektif dan terhindar dari potensi korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.