TANGERANG — Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan terkait proyek pembangunan paving block di Kampung Mauk RT 011/RW 004. Sorotan muncul karena dugaan lemahnya pengawasan serta indikasi pelanggaran teknis yang memunculkan pertanyaan mengenai akuntabilitas pengelolaan anggaran publik.
Dalam proyek yang dibiayai APBD tersebut, kondisi di lapangan disebut menunjukkan minimnya keterbukaan informasi. Saat peninjauan dilakukan, papan proyek tidak ditemukan sehingga informasi mengenai nilai anggaran dan pelaksana kegiatan tidak terlihat.
Namun, pengawas Kecamatan Mauk membantah temuan itu. Ia menyatakan papan proyek tersedia dan alat pemadatan digunakan dalam pekerjaan. Proyek tersebut juga disebut telah tayang di LPSE, yang menurutnya menunjukkan aspek transparansi telah terpenuhi.
Di sisi lain, pengamat dan aktivis Imaddudin menyampaikan hasil peninjauannya berbeda. Ia mengaku tidak menemukan papan informasi proyek maupun keberadaan alat berat seperti baby roller saat peninjauan berlangsung. Ia juga menyoroti tidak diterapkannya standar keselamatan kerja (K3) serta dugaan ketidaksesuaian teknis, termasuk penggunaan agregat yang dinilai tidak merata di sejumlah bagian badan jalan.
“Kalau memang sesuai prosedur, seharusnya terlihat jelas di lapangan. Ini justru menimbulkan tanda tanya besar,” ujarnya.
Selain itu, muncul dugaan bahwa papan proyek maupun alat berat hanya ditampilkan sementara untuk kebutuhan dokumentasi administratif. Dugaan tersebut memunculkan kekhawatiran adanya manipulasi dalam pelaporan kegiatan.
Temuan lain yang dipersoalkan berkaitan dengan lapisan pondasi bawah (LPB). Material agregat diduga tidak tersusun merata, lapisan sirtu abu batu terlihat terlalu tipis, dan proses pemadatan yang semestinya menggunakan alat berat disebut tidak ditemukan saat investigasi dilakukan.
Jika kondisi tersebut benar, kualitas konstruksi jalan dikhawatirkan tidak bertahan lama. Proyek juga dinilai berpotensi merugikan keuangan daerah dan masyarakat sebagai penerima manfaat.
Situasi ini memunculkan desakan agar pemerintah daerah, termasuk bupati sebagai pemegang otoritas tertinggi, melakukan evaluasi menyeluruh. Lemahnya pengawasan dinilai membuka celah terjadinya penyimpangan dalam penggunaan anggaran publik.
Publik kini menunggu langkah lanjutan terkait dugaan tersebut, apakah akan ditindaklanjuti secara serius atau kembali menjadi catatan tanpa penyelesaian yang jelas.

