Dosen Ilmu Politik Universitas Udayana, Efatha Filomeno Borromeu Duarte, menilai kasus yang menjerat Marcella Santoso telah berkembang menjadi kegaduhan politik nasional dan berpotensi mengganggu stabilitas negara. Menurutnya, perkara tersebut menunjukkan bahwa ancaman terhadap stabilitas tidak selalu datang dari negara atau aparat, tetapi juga dapat dipicu aktor sipil melalui manipulasi opini publik.
“Kasus Marcella Santoso bukan lagi sekadar perkara hukum personal. Ia sudah mempolitisasi dan memicu kegaduhan nasional yang berdampak pada stabilitas hukum dan politik,” kata Efatha kepada wartawan, Kamis (19/2/2026).
Efatha menyoroti tuntutan 17 tahun penjara dan denda Rp 21,6 miliar terhadap Marcella sebagai indikasi bahwa perkara ini memiliki bobot serius. Ia menilai kasus tersebut tidak bisa serta-merta dibingkai sebagai bentuk kriminalisasi.
“Ketika proses hukum ditekan oleh opini dan framing politik, maka yang terjadi adalah trial by opinion. Ini berbahaya bagi demokrasi dan kepastian hukum,” ujarnya.
Ia juga menyinggung permintaan maaf Marcella terkait penyebaran konten negatif terhadap institusi Kejaksaan. Menurut Efatha, hal itu memperkuat dugaan bahwa kegaduhan publik tidak muncul secara alami, melainkan dibentuk untuk memengaruhi persepsi masyarakat.
“Hal tersebut memperkuat indikasi bahwa kegaduhan publik tidak muncul secara alami, melainkan dibentuk untuk memengaruhi persepsi masyarakat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Efatha menyebut kasus Marcella relevan dengan narasi pasca Peristiwa Agustus 2025, ketika negara kerap dituding sebagai sumber instabilitas. Namun, ia menilai kasus ini justru menunjukkan bahwa aktor non-negara juga dapat menjadi pemicu utama kegaduhan nasional.
“Ini membantah anggapan bahwa setiap kisruh politik selalu disebabkan negara. Dalam kasus ini, justru aktor sipil yang mengganggu stabilitas,” tegasnya.
Efatha menekankan stabilitas hukum sebagai fondasi pembangunan nasional. Ia mengingatkan, apabila proses hukum terus diganggu tekanan opini dan politisasi kasus, dampaknya tidak hanya dirasakan aparat penegak hukum, tetapi juga dapat menggerus kepercayaan publik serta mengganggu keberlanjutan pembangunan.
“Demokrasi yang sehat adalah demokrasi yang menjunjung hukum, bukan demokrasi yang gaduh oleh manipulasi opini oknum yang menginginkan negara kita hancur atas manipulasi kepentingan pribadi,” pungkasnya.

