Sejumlah wartawan mempertanyakan keterbukaan informasi dalam kegiatan peresmian pembangunan galangan kapal PT MNS di Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB), Kabupaten Siak. Mereka mengaku tidak mendapatkan akses untuk meliput langsung acara tersebut, meski kegiatan itu melibatkan kepala daerah dan disebut sebagai momentum investasi besar.
Menurut keterangan beberapa awak media di lokasi, hanya empat wartawan yang diperbolehkan masuk ke area acara. Nama-nama yang diizinkan disebut telah ditentukan sebelumnya oleh panitia.
Pembatasan itu disampaikan petugas penjaga pintu masuk yang merupakan karyawan galangan kapal. Ia mengatakan hanya menjalankan instruksi dari penyelenggara.
“Ya pak, wartawan tidak diizinkan masuk ke acara ini, kecuali ada empat orang wartawan yang diizinkan masuk. Namanya sudah tertulis di HP saya ini,” ujar petugas tersebut.
Saat dimintai penjelasan mengenai dasar kebijakan itu, petugas menyebut arahan berasal dari pembawa acara kegiatan.
“Pembawa acaranya menyampaikan ke saya, agar tidak memberi izin ke wartawan mana pun masuk, kecuali empat orang yang namanya sudah tercatat,” tambahnya.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait keterbukaan informasi publik dan kebebasan pers dalam peliputan kegiatan resmi.
Dalam waktu yang sama, Bupati Siak Afni Zulkifli meresmikan pembangunan galangan kapal tersebut sebagai bagian dari upaya mendorong geliat ekonomi maritim di daerah. Dalam sambutannya, Afni menyampaikan nilai investasi PT MNS yang disebut mencapai lebih dari Rp300 miliar dan menilai hal itu sebagai langkah awal kebangkitan KITB sebagai pusat ekonomi baru di Kabupaten Siak dan Provinsi Riau.
“Ini menjadi awal kebangkitan KITB yang baik. Kepercayaan investor adalah modal agar kawasan ini terus berkembang ke depan,” ujarnya.
Afni juga menekankan pentingnya menciptakan iklim investasi yang transparan dan bebas dari praktik pungutan liar, serta mendorong percepatan perizinan agar investor merasa aman berusaha di daerah.
Namun, di tengah pernyataan mengenai transparansi investasi itu, pembatasan akses peliputan wartawan dinilai bertolak belakang dengan semangat keterbukaan yang disampaikan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari panitia maupun pemerintah daerah terkait alasan pembatasan jumlah wartawan yang diperbolehkan meliput acara tersebut.

