Aksi unjuk rasa Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kuningan yang menuntut transparansi terkait Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dan isu dana Taspen PPPK berlangsung tertib di depan Gedung DPRD Kabupaten Kuningan, Selasa (14/4/2026).
Massa aksi diterima Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kuningan, H Ujang Kosasih. Ia menyampaikan apresiasi atas kritik yang disampaikan HMI, sekaligus meminta maaf karena Ketua DPRD tidak dapat hadir lantaran mengikuti agenda di Magelang.
Ujang menjelaskan DPRD sedang menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah daerah, termasuk membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2025 yang masih dikaji di komisi-komisi. DPRD juga merespons temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud). Menurutnya, pimpinan DPRD telah merekomendasikan Komisi IV untuk membahas secara menyeluruh hasil laporan tersebut.
“Sampai dengan hari ini, kami di DPRD Kabupaten Kuningan, komisi-komisi masih terus melakukan pembahasan terkait dengan LKPJ itu. Kami juga sangat respons terhadap perkembangan persoalan khususnya terkait dengan temuan BPK RI Perwakilan Jawa Barat yang terjadi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,” ujar Ujang.
Dalam rangka menindaklanjuti aspirasi HMI, DPRD turut mengundang sejumlah pihak terkait untuk memberikan penjelasan terbuka, di antaranya Sekretaris Daerah, Kepala BPKAD, Kepala Disdikbud, Inspektur Inspektorat, pimpinan fraksi, serta pimpinan dan anggota Komisi IV.
Kepala Disdikbud Kabupaten Kuningan, Dr Carlan, mengatakan pihaknya menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK pada 13 Februari 2026 terkait audit sarana dan prasarana pendidikan. Ia menyebut, dalam laporan tersebut terdapat temuan kerugian negara sebesar Rp3,2 miliar yang harus dikembalikan.
“Kalau ada isu yang berkembang 8 M itu dari mana kami tidak tahu. Karena sifat LHP ini bukan rahasia, rinciannya boleh teman-teman sekalian nanti minta ke kami, supaya tidak terjadi kesimpangsiuran,” kata Carlan.
Carlan menjelaskan nilai TGR Rp3,2 miliar itu berasal dari kekurangan perhitungan volume pekerjaan fisik pada sejumlah sekolah tingkat SD dan SMP. Ia mengakui kelemahan pengawasan menjadi salah satu faktor yang menyebabkan temuan tersebut.
Disdikbud, lanjutnya, tengah melakukan langkah tindak lanjut berupa sosialisasi, pengendalian, pemantauan, serta evaluasi terhadap proses pengembalian kerugian. Hingga kini, pengembalian disebut telah mencapai sekitar Rp900 juta, dari sebelumnya sekitar Rp400 juta.
“Ini butuh waktu, ya. Butuh waktu karena TGR-nya itu ada yang ke pihak ketiga, ada yang ke komite pembangunan, ada yang di nilai pajak. Macam-macam, yang penting di LHP itu rinci,” ujarnya.
Terkait isu dana Taspen PPPK, Carlan menyatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan kantor Taspen untuk memastikan kejelasan persoalan tersebut dan menentukan langkah konkret.
Disdikbud menegaskan komitmennya menindaklanjuti seluruh temuan sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku, serta membuka akses informasi kepada publik agar tidak terjadi kesimpangsiuran.

