Seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial AS meminta Badan Kepegawaian Nasional (BKN) transparan dalam memproses pengaduannya terkait dugaan pelanggaran oleh Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan dalam tata kelola pemerintahan dan pembinaan kinerja pegawai.
Menurut AS, BKN telah melakukan klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkaitan dengan laporan kinerjanya sebagai ASN di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang. Proses klarifikasi tersebut, kata dia, masih dilakukan secara daring melalui aplikasi Zoom.
Namun, setelah klarifikasi berlangsung, AS mengaku merasa disudutkan. Ia menilai sejumlah pernyataan pejabat Pemkab Deli Serdang yang muncul di media massa tidak objektif.
“Ada pemberitaan di media, di mana Pemkab secara sepihak mengklaim semua sudah sesuai prosedur. Maka saya memohon BKN tetap melakukan audit independen. Saya khawatir koordinasi internal yang disarankan oleh BKN tidak objektif karena pihak Pemkab sudah membangun opini publik sebelum pemeriksaan BKN selesai. Saya mohon perlindungan BKN sebagai instansi pembina ASN,” kata AS kepada redaksi, Senin, 20 April 2026.
AS juga menyampaikan bahwa ia telah meminta BKN memberikan salinan data klarifikasi yang disampaikan Pemkab Deli Serdang kepada BKN. Menurutnya, salinan tersebut diperlukan untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Saya sudah memohon hak saya sebagai pelapor untuk mendapatkan transparansi atas proses yang berjalan di BKN. Mengingat Pemkab telah memberikan data klarifikasi, saya memohon salinan penjelasan/jawaban tersebut agar saya dapat menelaah dalil-dalil yang mereka gunakan,” ujarnya.
Sebelumnya, AS melaporkan Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan ke BKN melalui laporan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Regional IV BKN. Dalam laporan tersebut, AS menuliskan sejumlah poin dugaan pelanggaran integritas terkait manajemen ASN di lingkungan Pemkab Deli Serdang, antara lain dugaan pelanggaran sistem merit, manipulasi data e-kinerja, serta penyalahgunaan wewenang (abuse of power).

