Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyatakan pengelolaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas tenaga listrik berjalan transparan dan terukur. Pengelolaan tersebut didukung sistem pelaporan terstruktur dari para penyedia tenaga listrik, termasuk PT PLN (Persero) UP3 Cikarang.
Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi, Iwan Ridwan, mengatakan penguatan tata kelola berbasis data menjadi kunci untuk menjaga kualitas penerimaan daerah dari sektor kelistrikan. Menurut dia, di Kabupaten Bekasi terdapat beberapa penyedia tenaga listrik, salah satunya PLN Cikarang.
“Kami secara rutin menerima rekapitulasi bulanan yang mencakup jumlah pelanggan, pemakaian kWh, serta total penerimaan PBJT yang disajikan secara rinci per golongan tarif pelanggan,” ujarnya.
Iwan menambahkan, struktur data yang detail memungkinkan proses verifikasi dan rekonsiliasi berjalan lebih akurat. Selain itu, data tersebut dinilai dapat mendukung penyusunan kebijakan fiskal daerah yang lebih presisi.
Ia juga menjelaskan mekanisme pemungutan PBJT tenaga listrik telah berjalan secara terintegrasi. Dalam skema tersebut, PLN berperan sebagai pemungut yang melekat pada tagihan listrik pelanggan, kemudian menyetorkannya ke kas daerah sesuai ketentuan.
“Dengan sistem yang terdigitalisasi, proses penghitungan hingga penyetoran dapat dilakukan secara transparan, akuntabel, dan terdokumentasi dengan baik,” tambahnya.
Selain aspek tata kelola penerimaan, Bapenda menegaskan komitmennya untuk mendukung pembangunan infrastruktur kelistrikan sebagai salah satu pendorong utama pertumbuhan ekonomi daerah.

