JAKARTA — Biaya politik yang tinggi kerap disebut sebagai salah satu akar persoalan korupsi di Indonesia. Besarnya ongkos yang harus ditanggung kandidat dan partai politik sejak tahap pencalonan hingga kampanye membuat kekuasaan rentan diperlakukan sebagai investasi yang harus dikembalikan.
Direktur Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan menilai mahalnya politik di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari kegagalan sistem rekrutmen di partai politik serta kuatnya praktik politik uang. Namun, ia mengingatkan pembahasan mengenai mahalnya politik sering keliru karena tidak membedakan antara biaya pemilihan umum (pemilu) dan biaya politik.
“Harus dibedakan dulu biaya pemilu dan biaya politik,” kata Iwan, Kamis (19/2/2026).
Menurut Iwan, biaya pemilu adalah biaya yang dikeluarkan negara untuk menyelenggarakan pemilihan umum, baik pemilu presiden, pemilu legislatif, maupun pemilihan kepala daerah (Pilkada). Ia menyebut biaya tersebut sebagai konsekuensi logis dari sistem demokrasi.
“Dan ini saya kira wajar saja, konsekuensi sebagai negara demokratis,” ujarnya.
Iwan menambahkan, biaya pemilu pada prinsipnya dapat ditekan apabila sistem politik diubah secara mendasar. Ia mencontohkan wacana Pilkada dipilih melalui DPRD, pemilu legislatif dilaksanakan tertutup, serta pemilihan presiden melalui MPR. Menurutnya, skema semacam itu akan membuat biaya pemilu jauh lebih murah.
Sementara itu, beban berat justru berada pada biaya politik. Iwan mendefinisikan biaya politik sebagai pengeluaran yang sepenuhnya menjadi tanggungan partai politik, kandidat, serta pihak-pihak berkepentingan.
“Sementara biaya politik, bisa diartikan sebagai biaya yang dikeluarkan oleh partai politik, kandidat maupun investor,” ucapnya.
Ia menilai mahalnya biaya politik bersumber dari persoalan struktural di internal partai, terutama pada sistem perkaderan dan mekanisme perekrutan calon, serta praktik politik uang.
“Yang menyebabkan biaya politik ini mahal menurut saya ada di sistem perkaderan perekrutan calon di partai politik serta money politic,” kata Iwan.
Iwan menyoroti praktik rekrutmen calon kepala daerah pada Pilkada 2024. Menurut dia, persoalan biaya sudah muncul sejak tahap awal pencalonan, khususnya pada fase prakandidasi ketika bakal calon berupaya memperoleh rekomendasi partai.
“Pada tahap prakandidasi, para bakal calon bahkan mengeluarkan uang puluhan miliar untuk mendapat rekomendasi partai politik. Praktik jual beli rekomendasi banyak terjadi,” katanya.
Dalam menentukan calon, ia menilai partai politik tidak lagi menempatkan kapasitas sebagai faktor utama. “Yang paling menentukan adalah isi tas atau uang,” ujar Iwan. Ia menilai kondisi tersebut berpotensi menurunkan kualitas kepala daerah terpilih, membuatnya lebih pragmatis, kurang mumpuni, dan dekat dengan praktik korupsi.
Masalah biaya politik, menurut Iwan, tidak berhenti pada tahap pencalonan. Pengeluaran semakin besar ketika memasuki masa kampanye, mencakup biaya saksi, kegiatan kampanye, hingga praktik pembagian sembako dan “serangan fajar”.
Iwan menyebut besaran biaya kampanye bervariasi tergantung tingkat kontestasi dan wilayah. Untuk tingkat kabupaten/kota, ia memperkirakan biaya bisa mencapai Rp 30–50 miliar atau lebih. Sementara pada level gubernur, biayanya disebut dapat berkisar Rp 100 miliar hingga Rp 500 miliar.
“Ini bergantung pada daerah juga, kalau daerah tambang dan APBD-nya besar, bisa lebih besar lagi,” kata Iwan.
Iwan menilai mahalnya biaya politik menjadi salah satu penyebab banyak kepala daerah terseret kasus korupsi, sebagaimana terlihat dari operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta temuan Kejaksaan Agung dan Polri.
Menurutnya, tekanan untuk mengembalikan ongkos politik menjadi faktor utama. “Karena ada tuntutan agar biaya politik itu dikembalikan. Karena kalau mengandalkan gaji sangat tidak cukup,” ujarnya. Ia juga menilai partai politik kerap terjebak pada logika kemenangan elektoral, sehingga cenderung memilih calon yang memiliki uang besar.
Pada akhirnya, jerat korupsi yang menimpa kepala daerah berujung pada kerugian bagi masyarakat. Publik, menurut Iwan, ikut menanggung akibat dari perilaku koruptif pemimpin daerah.
Di tingkat nasional, pernyataan tersebut beririsan dengan wacana penataan ulang sistem politik yang disuarakan sejumlah elite. Anggota Komisi III DPR sekaligus politisi Partai Golkar Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyebut Presiden RI Prabowo Subianto mendorong DPR menata sistem politik agar tidak transaksional dan berbiaya tinggi.
“Dia (Prabowo Subianto) mengatakan bahwa kita harus penataan ulang transisi politik yang substansial, tidak seperti hari ini yang transaksional, yang brutal, karena apa namanya? Pemilu yang berbiaya tinggi, yang menimbulkan korupsi di mana-mana,” kata Bamsoet dalam peluncuran buku “Prabowo: Politik Akal Sehat Tanpa Panggung” di kawasan Senayan, Jakarta, Minggu (15/2/2026).
Bamsoet mengatakan penataan sistem politik dimulai dari pembuat aturan perundang-undangan, yakni DPR, yang pembahasannya dilakukan bersama pemerintah. Namun, ia menyebut belum jelas titik awal penataan tersebut.
Salah satu wacana yang kembali mengemuka adalah pemilihan kepala daerah melalui DPRD atau Pilkada tidak langsung. Golkar, partai tempat Bamsoet bernaung, menjadi salah satu pihak yang mendorong usulan tersebut.
Meski demikian, pemerintah bersama DPR memastikan revisi Undang-Undang Pilkada tidak akan dibahas tahun ini atau berbarengan dengan revisi Undang-Undang Pemilu.
Usulan Pilkada dipilih DPRD disampaikan Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia di hadapan Presiden Prabowo Subianto pada peringatan HUT ke-61 Golkar di Istora Senayan, Jakarta, 5 Desember 2025. “Khusus menyangkut Pilkada, setahun lalu kami menyampaikan kalau bisa Pilkada dipilih lewat DPR saja. Banyak pro kontra, tapi setelah kita mengkaji, alangkah lebih baiknya memang kita lakukan sesuai dengan pemilihan lewat DPR kabupaten/kota biar tidak lagi pusing-pusing. Saya yakin ini perlu kajian mendalam,” ujar Bahlil.
Setelah Golkar, Partai Gerindra juga menyatakan dukungan terhadap Pilkada melalui DPRD. Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono menyebut partainya mendukung rencana pemilihan kepala daerah oleh DPRD di tingkat bupati, wali kota, maupun gubernur.

