MEDAN — Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Kamar Dagang dan Industri (Kadin) di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menegaskan pentingnya pembaruan regulasi Kadin Indonesia agar tetap sejalan dengan perkembangan global, dinamika dunia usaha, serta kebutuhan hukum nasional yang terus berubah.
Pernyataan itu disampaikan Bob Hasan saat melakukan peninjauan sekaligus menyerap aspirasi di Kantor Kadin Provinsi Sumatera Utara, Medan, Kamis (18/12/2025). Ia menilai, di balik peran strategis Kadin, terdapat sejumlah persoalan dan kebutuhan hukum yang perlu mendapat solusi melalui kebijakan.
Bob Hasan memaparkan setidaknya empat isu utama yang menjadi dasar urgensi pembaruan Undang-Undang tentang Kadin. Pertama, kebutuhan Kadin untuk beradaptasi dengan arus globalisasi. Menurutnya, perubahan global menuntut Kadin semakin responsif terhadap isu internasional, termasuk liberalisasi perdagangan dan percepatan digitalisasi ekonomi.
Kedua, dunia usaha dinilai semakin dituntut mengedepankan prinsip keberlanjutan (sustainability). Ia menilai, Undang-Undang Kadin yang berlaku saat ini belum mengatur secara tegas peran Kadin dalam mendorong praktik bisnis yang ramah lingkungan dan inklusif.
Ketiga, Bob Hasan menyinggung konflik internal di tubuh Kadin yang pernah memunculkan dualisme kepemimpinan, antara lain pada 2013, 2015, dan terakhir pada 2024. Menurutnya, konflik organisasi yang berujung pada dualisme kepemimpinan bisa terjadi, namun kondisi tersebut menjadi indikator perlunya regulasi yang lebih kuat, modern, dan fleksibel untuk menjaga soliditas organisasi.
Keempat, aspek yuridis juga menjadi perhatian. Bob Hasan menilai Undang-Undang Kadin yang telah berlaku lebih dari 38 tahun tidak lagi sepenuhnya relevan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat. Ia menyoroti munculnya berbagai regulasi baru di bidang ekonomi, seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Menurut Bob Hasan, pembaruan regulasi diperlukan agar Kadin dapat menyesuaikan diri dengan tuntutan hukum saat ini. Ia berharap, perubahan tersebut dapat memperkuat peran Kadin sebagai mitra strategis pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan, inklusif, dan berdaya saing global.

