Bupati Bandung Sampaikan Nota Pengantar LKPJ 2025 di DPRD, Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas

Bupati Bandung Sampaikan Nota Pengantar LKPJ 2025 di DPRD, Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas

KAB. BANDUNG—Bupati Bandung Dadang Supriatna menyampaikan Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Akhir Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bandung, Selasa (31/3/2026).

Dalam penyampaiannya, Dadang menegaskan LKPJ merupakan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus instrumen penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta berimbang antara eksekutif dan legislatif.

“Dokumen ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan bagian dari upaya menghadirkan transparansi, akuntabilitas, dan check and balances dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, LKPJ 2025 memuat ringkasan capaian kinerja pembangunan, realisasi program dan kegiatan, serta progres pelaksanaan visi dan misi pembangunan daerah. Menurutnya, meski dihadapkan pada berbagai dinamika, Pemerintah Kabupaten Bandung mampu menjaga tren positif sejumlah indikator pembangunan, antara lain peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), pengendalian inflasi, serta penguatan layanan publik berbasis digital.

Dari sisi keuangan, pendapatan daerah tahun 2025 ditargetkan sebesar Rp7,33 triliun dan terealisasi Rp6,89 triliun atau 94,01 persen. Pendapatan tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp1,81 triliun atau 81,47 persen dari target Rp2,23 triliun; pendapatan transfer Rp5,03 triliun atau 99,31 persen dari target Rp5,07 triliun; serta lain-lain pendapatan sah Rp44,62 miliar atau 127,50 persen dari target Rp35 miliar.