Wajib Halal Berlaku Oktober 2026, Pemerintah Perluas Cakupan Produk untuk Perkuat Perlindungan Konsumen

Wajib Halal Berlaku Oktober 2026, Pemerintah Perluas Cakupan Produk untuk Perkuat Perlindungan Konsumen

Penerapan kebijakan wajib halal pada Oktober 2026 disebut menjadi langkah penting untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus meningkatkan transparansi produk yang beredar di masyarakat. Dengan cakupan produk yang semakin luas, masyarakat diharapkan memperoleh kepastian informasi saat memilih dan menggunakan produk sehari-hari.

Kebijakan wajib halal tidak hanya menyasar makanan dan minuman, tetapi juga mencakup kosmetik, obat-obatan, hingga berbagai barang gunaan. Melalui sertifikasi dan pelabelan yang lebih transparan, konsumen dinilai akan memiliki akses yang lebih jelas terhadap status kehalalan suatu produk.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hasan mengatakan, cakupan kebijakan ini akan terus diperluas. “Apa saja? Makanan, minuman, obat, kosmetik, barang gunaan lainnya, termasuk di Oktober 2026 di antaranya tekstil, barang gunaan lainnya, barang yang langsung bersentuhan dengan kulit,” ujarnya, Selasa (5/5).

BPJPH berperan sebagai otoritas yang mengoordinasikan penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia. Menurut keterangan dalam kebijakan ini, kolaborasi lintas pihak menjadi kunci agar proses berjalan efektif dan inklusif, termasuk untuk menjangkau pelaku usaha dari berbagai skala.

Dalam ekosistem tersebut, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Utama PT Surveyor Indonesia turut terlibat dalam proses pemeriksaan halal. Hingga saat ini, lebih dari 4.500 pelaku industri telah melalui proses pemeriksaan, yang mendukung tersedianya produk bersertifikat halal di pasar.

Selain pemeriksaan, PT Surveyor Indonesia juga melakukan pendampingan kepada pelaku usaha, termasuk UMKM, agar lebih siap menghadapi kebijakan wajib halal. Pendampingan mencakup peningkatan pemahaman, asistensi proses sertifikasi, serta penguatan kapasitas pelaku usaha untuk memenuhi standar halal.

Direktur Utama PT Surveyor Indonesia, Fajar Wibhiyadi, menyampaikan kolaborasi dengan BPJPH menjadi bagian penting untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan dengan baik. Ia menilai sinergi tersebut membantu proses sertifikasi halal berjalan lebih efektif dan menjangkau lebih banyak pelaku usaha. “Melalui sinergi ini, kami berupaya tidak hanya mendukung pemenuhan regulasi, tetapi juga memberikan nilai tambah berupa peningkatan kualitas, kepercayaan, dan daya saing produk di masyarakat,” ujarnya.

Upaya peningkatan kesadaran publik juga disebut terus dilakukan melalui berbagai kegiatan sosialisasi dan edukasi. Dengan pemahaman masyarakat yang meningkat, halal dipandang tidak hanya sebagai aspek keagamaan, tetapi juga bagian dari standar kualitas, keamanan, dan kepercayaan terhadap produk.

Ke depan, sinergi antara BPJPH, lembaga pemeriksa halal, dan pelaku usaha diharapkan memperkuat ekosistem halal nasional. Dukungan jaringan kerja internasional yang dimiliki berbagai pihak juga dinilai membuka peluang agar produk Indonesia semakin kompetitif di pasar global. Melalui pendekatan kolaboratif dan berkelanjutan, implementasi wajib halal Oktober 2026 diharapkan memberi manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus mendorong ekosistem industri yang lebih transparan dan terpercaya.