Bupati Luwu Timur Serahkan LKPD Unaudited 2025 ke BPK Sulsel

Bupati Luwu Timur Serahkan LKPD Unaudited 2025 ke BPK Sulsel

MAKASSAR—Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan. Penyerahan dilakukan di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Sulsel, Makassar, Selasa (31/3/2026), dan diterima Kepala BPK Perwakilan Sulsel Winner Franky Halomoan Manalu.

Prosesi penyerahan ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima sebagai pemenuhan kewajiban pemerintah daerah untuk menyampaikan laporan keuangan tepat waktu. Penyerahan LKPD tersebut dilakukan bersama sejumlah pemerintah daerah lain di Sulawesi Selatan, di antaranya Kabupaten Luwu Utara, Sinjai, dan Pinrang.

Irwan menyatakan penyampaian LKPD merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menerapkan tata kelola yang baik, khususnya dalam pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel. Ia menyebut LKPD yang disampaikan menggambarkan kondisi keuangan daerah dan disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis aktual.

Menurut Irwan, laporan itu memuat sejumlah komponen, antara lain Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Lebih (LPSL), Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, serta Catatan atas Laporan Keuangan.

Meski telah diserahkan, Irwan mengakui laporan tersebut masih memerlukan penyempurnaan. Karena itu, ia berharap BPK melakukan pemeriksaan secara terperinci guna meningkatkan kualitas laporan keuangan daerah. Irwan juga berharap opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang selama ini diraih dapat dipertahankan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.

Sementara itu, Winner Franky menyampaikan penyerahan LKPD oleh pemerintah daerah telah sesuai ketentuan perundang-undangan. Ia merujuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur gubernur, bupati, dan wali kota wajib menyampaikan laporan keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Winner Franky menambahkan, setelah dokumen diterima, BPK akan melakukan pemeriksaan menyeluruh dan menyusun laporan hasil pemeriksaan dalam waktu maksimal 60 hari. Ia menjelaskan, opini yang diberikan merupakan pernyataan profesional mengenai kewajaran informasi keuangan, yang dinilai dari kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.