PALANGKA RAYA — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah membahas mekanisme Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pelanggan jasa pengambilan dan pengujian sampel di UPT Laboratorium Lingkungan, Senin (20/4/2026). Pembahasan ini dilakukan sebagai upaya memperkuat tata kelola retribusi daerah sekaligus meningkatkan kualitas layanan.
Rapat dipimpin Kepala DLH Provinsi Kalimantan Tengah Joni Harta. Dalam arahannya, ia menekankan penerapan PKS sebagai instrumen untuk menciptakan kepastian hukum dalam transaksi layanan laboratorium. Dengan perjanjian yang jelas, hubungan kerja sama antara laboratorium dan pelanggan diharapkan berjalan lebih profesional dan terstruktur.
Joni Harta juga menyampaikan bahwa PKS tidak hanya memperkuat aspek legalitas, tetapi turut memastikan pengelolaan retribusi berlangsung transparan dan akuntabel. Ia menegaskan setiap penerimaan dari jasa layanan perlu dicatat dengan baik dan disetorkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, penyusunan mekanisme PKS disebut bertujuan memberi kemudahan akses bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam memanfaatkan layanan laboratorium lingkungan. Prosedur yang lebih sederhana, namun tetap sesuai standar, diharapkan dapat meningkatkan kepuasan pengguna layanan.
Rapat tersebut turut dihadiri perwakilan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Tengah. Keterlibatan Bapenda dinilai penting untuk memastikan kesesuaian penerapan tarif retribusi serta mekanisme pemungutan dengan prinsip-prinsip akuntansi pemerintahan.
DLH Kalimantan Tengah menyatakan optimistis, melalui sinergi lintas perangkat daerah, sistem pengelolaan retribusi dapat semakin efektif dan efisien. UPT Laboratorium Lingkungan DLH Provinsi Kalimantan Tengah juga menegaskan komitmennya memberikan layanan dengan menghadirkan data lingkungan yang akurat, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai bagian dari dukungan terhadap pembangunan berkelanjutan di Kalimantan Tengah.

