GMNI Desak Pengusutan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran KPU untuk Sewa Jet Pribadi Rp90 Miliar

GMNI Desak Pengusutan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran KPU untuk Sewa Jet Pribadi Rp90 Miliar

Jakarta — Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) mendesak lembaga pengawas dan penegak hukum menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan anggaran negara terkait penyewaan jet pribadi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI senilai Rp90 miliar.

Wakil Ketua Umum II DPP GMNI, Tulus B. Lumbantoruan, menyatakan keprihatinannya atas lambatnya penanganan dugaan kasus tersebut. Menurutnya, isu penggunaan jet pribadi tidak hanya berkaitan dengan efisiensi anggaran, tetapi juga berpotensi menyentuh prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemilu.

“Kasus ini telah menyentuh substansi integritas penyelenggaraan pemilu yang seharusnya berlandaskan prinsip transparansi dan akuntabilitas,” ujar Tulus dalam keterangan tertulis, Rabu (15/4).

GMNI menilai penggunaan fasilitas tersebut diduga tidak sejalan dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113/PMK.05/2012 yang telah diubah melalui PMK Nomor 119 Tahun 2023. Aturan itu mengatur prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan akuntabilitas dalam perjalanan dinas.

Selain itu, GMNI menyoroti belum adanya respons dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas surat resmi yang sebelumnya telah dilayangkan. Kondisi ini, menurut GMNI, memunculkan pertanyaan mengenai komitmen lembaga negara dalam menjaga transparansi pengelolaan keuangan publik.

GMNI juga menilai respons Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI belum memuaskan. Mereka mengaku telah melakukan audiensi dan menyampaikan surat resmi kepada Bawaslu, termasuk meminta kejelasan terkait berita acara serta tindak lanjut pengawasan terhadap 59 titik penggunaan jet pribadi. Hingga kini, GMNI menyatakan belum memperoleh kejelasan dari lembaga tersebut.