Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumbar, Senin (30/3/2026). Penyerahan berlangsung di Aula Kantor BPK RI Perwakilan Sumbar dan diterima Kepala Perwakilan BPK, Nelson Siregar.
Penyerahan LKPD tersebut dilakukan bersamaan dengan lima pemerintah kabupaten/kota, yakni Kabupaten Limapuluh Kota, Agam, Kepulauan Mentawai, Kota Solok, dan Kota Padang.
Mahyeldi menegaskan penyampaian LKPD merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan APBD. “Penyerahan LKPD ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.
Menurut Mahyeldi, penyusunan dan penyampaian laporan keuangan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi langkah strategis untuk membangun kepercayaan publik dan memperkuat tata kelola pemerintahan. “Laporan keuangan ini menjadi dasar evaluasi atas efektivitas pengelolaan anggaran, sekaligus bagian dari upaya kita menjaga kepercayaan masyarakat,” ungkapnya.
Ia juga mengingatkan kewajiban penyampaian LKPD kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Mahyeldi menilai penyusunan laporan keuangan daerah merupakan bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan APBD yang harus dilakukan secara profesional dan sejalan dengan prinsip tata kelola yang baik.
Dalam kesempatan itu, Mahyeldi menyinggung tantangan pengelolaan keuangan daerah akibat bencana yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera pada akhir 2025, termasuk Sumbar. Ia menyebut kondisi tersebut mendorong penyesuaian prioritas belanja daerah, terutama untuk penanganan darurat, rehabilitasi, dan pemulihan pascabencana.
Meski demikian, ia menegaskan pemerintah daerah tetap berkomitmen menjaga ketertiban administrasi serta memastikan penggunaan anggaran dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. “Dalam kondisi apapun, pengelolaan keuangan daerah harus tetap akuntabel dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Nelson Siregar menyampaikan pemeriksaan LKPD tidak hanya bertujuan memberikan opini, tetapi juga mendorong perbaikan tata kelola keuangan secara menyeluruh. “Pemeriksaan mencakup aspek kepatuhan terhadap peraturan, efektivitas sistem pengendalian internal, serta kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan,” ujarnya.
Nelson menambahkan, hasil pemeriksaan diharapkan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah ke depan. “Kami berharap proses pemeriksaan berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi pemerintah daerah serta masyarakat secara luas,” pungkasnya.

