Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Zulfadhli tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp3.921.800.000 dalam sistem Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Data tersebut merujuk pada laporan yang disampaikan Zulfadhli pada 2 Juli 2024 sebagai laporan periodik untuk tahun pelaporan 2023. Informasi itu tercantum di laman resmi LHKPN KPK yang diakses pada Sabtu, 28 Maret 2026.
Namun, hingga saat ini, sistem LHKPN belum mencatat pembaruan laporan untuk tahun pelaporan 2024 maupun 2025. Kondisi tersebut mendapat sorotan dari Peneliti Analisa Demokrasi Indonesia (ADI), Zulfikar Mirza.
Mirza menilai pelaporan LHKPN merupakan kewajiban hukum yang harus dipenuhi setiap pejabat negara, termasuk Ketua DPRA. Ia menekankan bahwa pelaporan harta kekayaan bukan sekadar urusan administrasi, melainkan bagian dari transparansi dan akuntabilitas pejabat publik.
“Pejabat publik tidak boleh abai terhadap kewajiban pelaporan harta kekayaan. Ini bukan sekadar administrasi, tetapi bagian dari komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas. Masyarakat berhak mengawasi dan memastikan bahwa pejabat menjalankan tanggung jawabnya sesuai ketentuan hukum,” kata Mirza.
Ia juga menyebut ketidakpatuhan dalam pelaporan LHKPN dapat berimplikasi hukum serta mencerminkan lemahnya komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih.
“Jika kewajiban ini tidak dijalankan, maka ada konsekuensi hukum yang melekat. Ini bisa masuk dalam unsur pelanggaran karena sudah diatur jelas dalam perundang-undangan. Lebih dari itu, ini menunjukkan rendahnya keseriusan pejabat dalam menjaga integritas jabatan publik,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK melalui Juru Bicara Budi Prasetyo menyampaikan pihaknya telah melakukan pengecekan data yang tersedia dan menyatakan belum ada laporan untuk tahun yang dimaksud.
“Kami cek, yang bersangkutan belum ada laporan LHKPN untuk tahun tersebut,” kata Budi. Ia menambahkan, “Untuk itu, jika memang belum lapor atau belum lengkap dalam pelaporannya, kami mengimbau agar segera dipenuhi kewajiban pelaporan LHKPN-nya.”
LHKPN diposisikan sebagai instrumen untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara melalui pelaporan berkala, mulai dari awal menjabat, laporan tahunan, hingga akhir masa jabatan. Data tersebut juga dapat diakses publik sebagai bagian dari kontrol masyarakat.
Selain itu, LHKPN digunakan untuk membantu memantau potensi konflik kepentingan serta mengidentifikasi indikasi peningkatan kekayaan yang tidak wajar di kalangan pejabat publik. Karena itu, kepatuhan pelaporan dinilai tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mencerminkan integritas dan komitmen terhadap pemerintahan yang bersih.

