Hasil Survei BPS: Kepuasan Jemaah Haji 2024 Sangat Memuaskan di Tengah Sorotan Politik

Hasil Survei BPS: Kepuasan Jemaah Haji 2024 Sangat Memuaskan di Tengah Sorotan Politik

Badan Pusat Statistik (BPS) pada Jumat (20/9) mengumumkan hasil Survei Indeks Kepuasan Jemaah Haji Indonesia (IKJH) 2024. Skor IKJH 2024 mencapai 88,20 dari skala 100 dan masuk kategori “sangat memuaskan”. Capaian ini disebut sebagai yang terbaik dalam 14 tahun penyelenggaraan haji Indonesia, kecuali 2022 yang mencatat skor 90,45.

Namun, penyelenggaraan haji 2022 dinilai tidak sepenuhnya dapat dibandingkan karena kuota saat itu hanya 45% dari kuota normal 100.051 jemaah. Pelaksanaan 2022 juga menjadi haji pertama setelah pandemi Covid-19.

Haji 2024 juga berlangsung dalam situasi yang berbeda karena Indonesia menerima kuota terbesar sepanjang sejarah, yakni 241.000 jemaah. Angka tersebut terdiri dari kuota normal 221.000 jemaah ditambah 20.000 kuota tambahan. Dengan jumlah sebesar itu, proses perencanaan, persiapan, pemberangkatan, pelaksanaan rangkaian ibadah, hingga pemulangan jemaah dinilai menghadapi tantangan besar yang perlu dimitigasi.

Salah satu indikator yang disorot adalah penurunan jumlah jemaah wafat. Pada 2024 tercatat 461 jemaah wafat, turun dibanding tahun sebelumnya yang mencapai 773 jemaah.

Selain itu, diterapkan skema murur, yakni melintas di Muzdalifah tanpa turun dari bus. Skema ini disebut sebagai ikhtiar dan ijtihad baru dalam manasik haji, yang dinilai membantu mengurangi kelelahan serta mempermudah jemaah lansia dan berisiko tinggi beserta pendampingnya saat menghadapi kepadatan di Muzdalifah.

Berbagai upaya perbaikan layanan juga disebut telah dilakukan. Di antaranya penyediaan transportasi bus salawat yang ramah lansia, penambahan fasilitas fast track di tiga bandara (sebelumnya hanya satu di Jakarta), pemberian konsumsi penuh kepada jemaah, serta penyediaan bumbu Indonesia untuk mendukung cita rasa makanan nusantara.

Tagline “haji ramah lansia” yang berlanjut dari tahun sebelumnya juga diwujudkan melalui langkah-langkah konkret, seperti penyediaan makanan khusus sesuai kebutuhan lansia, senam ramah lansia, serta safari wukuf lansia. Langkah-langkah tersebut ditujukan agar jemaah lansia dapat menjalankan ibadah dengan lebih nyaman sesuai kemampuan fisik.

Dalam penutupan operasional haji 2024, Menteri Agama RI menegaskan keberhasilan penyelenggaraan haji melalui formulasi skema 4-3-5, yakni empat hal perdana pada haji 2024, tiga pengembangan ekosistem potensi ekonomi haji, dan lima inovasi haji 2024.

Di sisi lain, penyelenggaraan haji juga berlangsung di era media sosial yang membuat pengalaman jemaah mudah diketahui publik. Dalam konteks ini, testimoni jemaah tentang layanan haji 2024 yang dinilai baik dan memuaskan disebut sebagai pengalaman yang disampaikan apa adanya, dan hasilnya kemudian diverifikasi secara ilmiah melalui survei BPS.

Meski demikian, Menteri Agama RI juga berulang kali menyatakan bahwa penyelenggaraan haji 2024 masih memerlukan perbaikan. Sejumlah suara publik, termasuk dari lembaga yang memiliki otoritas pengawasan, menilai persoalan haji kerap berulang dari tahun ke tahun.

Di tengah apresiasi publik tersebut, muncul pula sorotan yang mempertanyakan kualitas penyelenggaraan haji 2024 hingga mengemuka wacana perlunya panitia khusus. Dalam artikel ini, klaim bahwa haji 2024 buruk dinilai tidak sejalan dengan hasil IKJH 2024, sehingga upaya mendelegitimasi prestasi penyelenggaraan haji dianggap bertentangan dengan nalar ilmiah dan nalar publik.

Sejumlah persoalan juga disebut berada di luar kontrol penuh pemerintah Indonesia karena haji dilaksanakan di Arab Saudi. Contohnya terkait tenda di Arafah dan Mina, serta keterbatasan luas area Mina dan Muzdalifah, sementara jumlah jemaah Indonesia pada 2024 bertambah 20.000 orang.

Dalam kondisi tersebut, Kementerian Agama RI disebut perlu melakukan diplomasi haji secara maksimal kepada Pemerintah Kerajaan Arab Saudi (KSA). Selain itu, perubahan kebijakan haji dari otoritas KSA yang terkadang tidak dibahas lebih awal dengan semua negara disebut membuat Indonesia harus mengikuti keputusan yang ditetapkan.

Sementara itu, hal-hal yang berada dalam kontrol dan kewenangan pemerintah RI—seperti transportasi, konsumsi, dan akomodasi—disebut umumnya dapat berjalan baik meski masih menyisakan catatan untuk penyempurnaan. Catatan penyelenggaraan haji dari tahun sebelumnya juga disebut selalu digunakan untuk merencanakan perbaikan pada tahun berikutnya, dengan mempertahankan hal yang sudah baik dan menyempurnakan bagian yang belum optimal.