Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk lebih sering menggelar forum diskusi publik menjelang penyusunan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Permintaan itu disampaikan Bahtra dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 30 Maret 2026.
Menurut Bahtra, forum diskusi yang rutin diperlukan sebagai ruang menjaring masukan masyarakat. Ia menilai banyak hal yang perlu dicari alternatifnya untuk perbaikan ke depan agar harapan publik dapat terakomodasi dalam penyusunan RUU Pemilu.
Politisi Partai Gerindra itu juga menekankan tingginya ekspektasi publik terhadap penyelenggara pemilu. Karena itu, ia meminta KPU dan Bawaslu menyusun program kerja yang berorientasi pada peningkatan kualitas pelaksanaan pemilu.
Bahtra menilai keberhasilan pemilu tidak hanya diukur dari terselenggaranya proses, tetapi juga dari kualitas serta tingkat partisipasi masyarakat. Ia berharap program kerja yang disusun dapat diarahkan untuk meningkatkan partisipasi pemilih.
Selain partisipasi, Bahtra menyoroti pentingnya pembenahan akurasi data pemilih yang selama ini kerap menjadi sorotan. Ia berharap agenda kegiatan KPU dan Bawaslu ke depan dapat lebih fokus pada perbaikan aspek tersebut agar kualitas pemilu meningkat secara menyeluruh.

