Indeks Partai Politik Kuartal IV 2025: PDIP Tertinggi, PAN dan Demokrat Terbawah

Indeks Partai Politik Kuartal IV 2025: PDIP Tertinggi, PAN dan Demokrat Terbawah

Partai politik memiliki peran sentral dalam sistem demokrasi sebagai wakil suara warga di lembaga parlemen. Partai yang berada di parlemen adalah partai yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui pemilihan umum dan terlibat dalam pembahasan serta pengambilan keputusan kebijakan negara. Karena itu, sikap dan keputusan partai diharapkan mencerminkan aspirasi masyarakat yang diwakilinya.

Untuk menilai tingkat keselarasan tersebut, disusun Indeks Partai Politik, yakni sistem penilaian yang mengukur sejauh mana sikap partai politik sejalan dengan preferensi publik terhadap isu tertentu. Skor diberikan berdasarkan tingkat kesesuaian posisi partai dengan opini masyarakat, di mana partai yang dinilai lebih selaras dengan suara mayoritas memperoleh skor lebih tinggi, sedangkan yang berseberangan mendapat skor lebih rendah.

Indeks Partai Politik Kuartal IV 2025 disusun berdasarkan survei Yayasan Pelopor Pilihan Tujuhbelas (PP17). Survei dilakukan secara daring menggunakan metode Computer-Assisted Self Interviewing (CASI) pada 16–19 Januari 2026, melibatkan 400 responden berusia 17–44 tahun. Sebaran responden terdiri atas 19% dari Sumatra, 54% dari Jawa, dan 27% dari wilayah lainnya. Hasil indeks ini mencerminkan penilaian dan persepsi responden terhadap sikap partai politik parlemen.

Berdasarkan hasil survei tersebut, PDIP mencatat skor tertinggi sebesar 43,2. Di bawahnya, PKB memperoleh skor 30,8 dan PKS 27,8. Partai Golkar dan Partai Gerindra sama-sama meraih skor 25, disusul Partai NasDem dengan 23,8. Sementara itu, PAN dan Partai Demokrat berada di posisi terbawah dengan skor masing-masing 20,8 dan 20,5.

PP17 menyusun Indeks Partai Politik Kuartal IV 2025 dengan membandingkan opini publik dan sikap partai politik terhadap sejumlah isu strategis, yakni KUHAP baru, RUU Kehutanan, RUU Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), RUU Penyadapan, RUU Pengelolaan Perubahan Iklim, serta RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).