Investigasi Dugaan Pungli di Imigrasi Batam Disorot, Publik Desak Penelusuran Lebih Menyeluruh

Investigasi Dugaan Pungli di Imigrasi Batam Disorot, Publik Desak Penelusuran Lebih Menyeluruh

Dugaan pungutan liar (pungli) oleh oknum petugas Imigrasi Batam di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center kembali menjadi perhatian publik. Praktik ini dinilai bukan peristiwa tunggal, melainkan indikasi persoalan yang berulang dan berpotensi bersifat sistemik.

Keluhan wisatawan yang beredar di berbagai platform digital, ditambah masukan dari pelaku industri pariwisata, memperkuat dugaan bahwa praktik tersebut telah berlangsung cukup lama.

Di tengah sorotan tersebut, langkah investigasi internal Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi justru memunculkan pertanyaan. Penelusuran yang saat ini berfokus pada peristiwa 13–14 Maret dinilai belum menyentuh akar persoalan, termasuk kemungkinan aliran dana dan keterlibatan pihak lain.

Kasubdit Kepatuhan Internal Ditjen Imigrasi, Washington Napitupulu, mengatakan proses investigasi masih berjalan dan melibatkan pihak eksternal.

“Masih ada beberapa persoalan dan pihak eksternal yang dimintai keterangan. Kami harapkan dalam waktu dekat tuntas untuk dilaporkan ke kementerian, guna menentukan langkah lanjutan, baik sanksi disiplin maupun kode etik,” ujarnya, Senin (30/3).

Ia menegaskan penanganan kasus dilakukan dalam koridor penegakan disiplin dan etika, sehingga membutuhkan pembuktian yang komprehensif.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Hajar Aswad, menyatakan pihaknya mulai melakukan pembenahan menyusul sorotan publik dan pemberitaan di media sosial.

Menurut Hajar, sejumlah langkah perbaikan telah diterapkan, terutama terkait pengawasan di area pemeriksaan. Salah satunya dengan membatasi akses pemegang pas pengunjung (visitor) ke area tertentu.

“Sejak 26 Maret 2026, kami pastikan tidak ada lagi proses pemeriksaan keimigrasian atau cap paspor di luar konter resmi,” kata Hajar.

Ia menambahkan, penggunaan ruang pemeriksaan hanya diperuntukkan bagi kondisi khusus, misalnya jika ada dugaan penggunaan dokumen palsu yang perlu ditindaklanjuti melalui prosedur pemeriksaan lanjutan.