Semarang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) menggelar rapat harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap 16 rancangan regulasi dari Kabupaten Banyumas. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting pada Kamis (23/10).
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, Delmawati. Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa harmonisasi merupakan tahap penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan agar rancangan yang disusun selaras, memberikan kepastian hukum, serta tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
“Harmonisasi bukan sekadar tahapan administratif, tetapi merupakan upaya untuk memastikan bahwa setiap regulasi daerah dapat memberikan manfaat hukum yang pasti, adil, dan tidak tumpang tindih dengan ketentuan yang sudah ada,” ujar Delmawati.
Kegiatan ini diikuti perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Banyumas, serta perangkat daerah terkait sebagai pengusul rancangan peraturan.
Adapun 16 rancangan yang dibahas meliputi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepariwisataan serta 15 Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup), yaitu: Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Pemerintah Kabupaten Banyumas; Organisasi dan Tata Kerja Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara, Kepala Desa, dan Perangkat Desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas; Kelas Jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas; Tata Cara Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu; Organisasi dan Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan; Organisasi dan Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan; Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian; Organisasi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Pemungutan Opsen PKB dan Opsen BBNKB serta bentuk sinergi pemungutan PKB dan BBNKB dan pemungutan opsen PKB dan opsen BBNKB; Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 33 Tahun 2024 tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2025; Penyelenggaraan Perparkiran; Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana; serta Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian.
Melalui proses harmonisasi, Kanwil Kemenkum Jawa Tengah berharap setiap rancangan memiliki keselarasan substansi, sistematika, dan terminologi hukum, sehingga dapat menjadi instrumen kebijakan yang efektif untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Banyumas.

