Kanwil Kemenkum Kalteng Ikuti Uji Publik Revisi PP 45/2024 soal Jenis dan Tarif PNBP

Kanwil Kemenkum Kalteng Ikuti Uji Publik Revisi PP 45/2024 soal Jenis dan Tarif PNBP

Palangka Raya—Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah (Kanwil Kemenkum Kalteng) mengikuti uji publik revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Kegiatan ini digelar secara daring pada Rabu (15/04/2026).

Dari Aula Kapuas Kanwil Kemenkum Kalteng, uji publik diikuti Kepala Divisi Pelayanan Hukum Joko Martanto, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Deny Harlianto, serta jajaran JFT/JFU Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU).

Uji publik diselenggarakan Ditjen AHU sebagai bagian dari penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas PP Nomor 45 Tahun 2024, khususnya yang mengatur jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Hukum.

Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan, laporan kegiatan, serta sambutan dan arahan pimpinan. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Widodo dalam arahannya menekankan pentingnya partisipasi publik dalam proses pembentukan regulasi.

Materi uji publik dipaparkan oleh Tim Direktorat PNBP K/L, Tim Panitia Antar Kementerian (PAK), serta unit pengusul di lingkungan Ditjen AHU. Pembahasan difokuskan pada rencana perubahan jenis dan tarif PNBP sebagai penyesuaian kebijakan yang diharapkan lebih transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Peserta juga diberi kesempatan menyampaikan tanggapan, masukan, dan pertanyaan melalui sesi diskusi. Mekanisme tersebut digunakan untuk menjaring aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan guna menyempurnakan substansi rancangan peraturan.

Joko Martanto menyatakan keikutsertaan Kanwil Kemenkum Kalteng merupakan bentuk komitmen mendukung kebijakan yang transparan dan akuntabel. Ia menambahkan, hasil uji publik akan menjadi bahan bagi kanwil dalam mempersiapkan pelaksanaan kebijakan di daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Hasil uji publik ini selanjutnya menjadi bahan pertimbangan dalam proses finalisasi Rancangan Peraturan Pemerintah sebelum ditetapkan secara resmi.