PALU — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Tengah menempatkan penguatan program Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) sebagai salah satu fokus dalam Rapat Penyusunan Revisi DIPA dan RPD Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Selasa (7/1/2026).
Rapat yang dibuka Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Sopian, membahas rencana fasilitasi harmonisasi serta koordinasi dengan pemerintah daerah terkait perencanaan pembentukan peraturan daerah. Dalam pertemuan itu juga dibicarakan pembentukan tim kerja penanggung jawab (PIC) wilayah Sulawesi Tengah.
Selain harmonisasi, agenda rapat mencakup rencana analisis dan evaluasi peraturan daerah, serta koordinasi dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) untuk pembinaan bantuan hukum di Kabupaten Poso dan Toli-Toli. Pembahasan turut menyinggung persiapan pembentukan tim kerja pembinaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum).
Sopian menekankan pentingnya perancangan program BPHN yang terintegrasi. Ia menyatakan sinergi dengan pemerintah daerah dan OBH menjadi kunci dalam penguatan layanan dan pembinaan hukum.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, menilai program BPHN memiliki peran strategis sebagai penghubung antara kebijakan hukum nasional dan kebutuhan hukum di daerah. Ia juga menegaskan perlunya tata kelola anggaran yang disiplin dan dapat dipertanggungjawabkan agar program pembinaan dan harmonisasi hukum berjalan optimal.
Melalui rapat tersebut, Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya memperkuat pembinaan hukum di daerah melalui perencanaan yang lebih terarah.

