Kasus Dugaan Mark-up yang Menjerat Videografer Amsal Sitepu Soroti Urgensi Transparansi Digital di Desa

Kasus Dugaan Mark-up yang Menjerat Videografer Amsal Sitepu Soroti Urgensi Transparansi Digital di Desa

Dunia kreatif di Sumatera Utara ramai setelah muncul kabar tuntutan hukum terhadap videografer Amsal C. Sitepu. Dalam persidangan terbaru pada 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan pidana dua tahun penjara terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus penggelembungan harga (mark-up) pada proyek pengadaan jasa di lingkungan pemerintah desa.

Perkara ini menjadi perhatian karena menyoroti risiko yang dapat dihadapi pekerja seni dan vendor jasa ketika terlibat dalam proyek pemerintah, terutama di tengah tata kelola administrasi keuangan negara yang dinilai belum sepenuhnya transparan.

Celah pengadaan manual dan ketiadaan standar harga jasa kreatif

Persoalan yang menjerat Amsal bermula dari laporan adanya ketidaksesuaian antara nilai kontrak yang dicairkan dengan realisasi biaya produksi di lapangan. Dalam perspektif hukum, selisih harga yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara teknis dipandang sebagai kerugian negara.

Dari sisi tata kelola dan teknologi, kondisi semacam ini disebut kerap muncul karena proses pengadaan jasa di tingkat desa masih mengandalkan sistem konvensional dengan pengawasan yang terbatas. Ketiadaan standar harga jasa kreatif—misalnya untuk pembuatan video dokumenter atau profil desa—membuka ruang penentuan nilai proyek yang subjektif.

Dalam situasi tanpa sistem pembanding harga otomatis atau e-Katalog lokal, penetapan anggaran dapat menjadi rawan diperdebatkan dan pada akhirnya menyeret pihak ketiga, termasuk vendor kreatif, ke ranah dugaan tindak pidana korupsi.

Peran bukti elektronik dan digital forensik di persidangan

Proses persidangan pada 2026 juga menegaskan pentingnya bukti elektronik. Penyidik menggunakan pendekatan digital forensik untuk menelusuri riwayat komunikasi dan metadata dokumen kontrak.

Penelusuran aliran dana melalui perbankan digital disebut menjadi elemen penting untuk melihat ada tidaknya aliran dana balik (kickback) kepada oknum pejabat desa. Teknologi forensik juga dapat digunakan untuk memeriksa kemungkinan manipulasi pada kuitansi atau invoice, termasuk perubahan tanggal maupun nilai.

Bagi vendor, perkara ini memperlihatkan bahwa korespondensi dan jejak digital dalam proyek pemerintah berpotensi menjadi bukti kuat di pengadilan, baik yang meringankan maupun memberatkan.

Dorongan digitalisasi tata kelola: e-procurement hingga gagasan smart contract

Untuk mencegah kasus serupa, muncul dorongan agar digitalisasi tata kelola keuangan desa dipercepat. Salah satu gagasan yang mengemuka adalah penerapan e-purchasing yang terintegrasi dengan dasbor publik, sehingga masyarakat dapat memantau vendor yang ditunjuk dan besaran anggaran yang digunakan untuk suatu kegiatan, termasuk produksi video dokumentasi.

Selain itu, dibahas pula kemungkinan pemanfaatan teknologi smart contract pada masa depan untuk memastikan pembayaran hanya dilakukan setelah output pekerjaan tervalidasi oleh sistem dan dinilai sesuai dengan harga pasar yang wajar. Pendekatan ini dipandang tidak hanya melindungi keuangan negara, tetapi juga memberi perlindungan bagi profesional kreatif agar tidak terjebak dalam persoalan administrasi yang berujung pada masalah hukum.

Pengingat bagi pelaku industri kreatif

Kasus yang menjerat Amsal menjadi pengingat bagi videografer, desainer, dan konsultan kreatif bahwa pekerjaan dengan instansi pemerintah menuntut ketelitian administratif yang sama pentingnya dengan kualitas karya. Sejumlah langkah yang disorot antara lain memastikan kontrak memiliki dasar hukum yang jelas, mendokumentasikan biaya operasional secara rapi dalam format digital, serta menghindari praktik “titip harga” yang dapat memicu konsekuensi hukum.

Di tengah meningkatnya penggunaan bukti elektronik dalam proses penegakan hukum, transparansi dan pencatatan yang tertib dinilai menjadi kunci bagi semua pihak—baik pemerintah desa maupun vendor—untuk menjaga akuntabilitas dan mengurangi risiko sengketa.