Kejari Banggai Musnahkan Barang Rampasan dari 28 Perkara, Tegaskan Transparansi Penegakan Hukum

Kejari Banggai Musnahkan Barang Rampasan dari 28 Perkara, Tegaskan Transparansi Penegakan Hukum

Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Sulawesi Tengah, memusnahkan barang rampasan perkara tindak pidana umum di Luwuk, Selasa, 31 Maret 2026. Kegiatan ini disebut sebagai upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri Banggai, Akbar, mengatakan pemusnahan tersebut merupakan yang pertama dilakukan pada 2026. Ia menyebut Kejari Banggai sengaja menghadirkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sebagai bagian dari komitmen keterbukaan.

Menurut Akbar, barang rampasan yang dimusnahkan berasal dari 28 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) selama periode Januari hingga Maret 2026. Ia menegaskan pemusnahan itu merupakan tindak lanjut pelaksanaan kewajiban penuntut umum.

Dari 28 perkara tersebut, terdiri atas 19 kasus tindak pidana narkotika, dua perkara tindak pidana kesehatan, serta tujuh perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda serta tindak pidana umum lainnya.

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu seberat 104,1792 gram yang dibakar, serta obat keras jenis Trihexypenidyl (THD) sebanyak 5.527 butir yang dihancurkan dan dilarutkan menggunakan cairan pembersih.

Akbar berharap kegiatan tersebut dapat memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum dan para pemangku kepentingan. Acara ditutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti oleh para pejabat yang hadir.