Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar melalui Badan Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) memusnahkan sejumlah barang bukti perkara pidana di halaman Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan, Senin (20/4/2026). Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti dari perkara narkotika, tindak pidana orang dan harta benda (Oharda), tindak pidana umum lainnya (TPUL), serta perkara lain yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kejari Makassar Andi Panca Sakti, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Pelabuhan Achmad Syauki, Wakapolrestabes Makassar AKBP Andi Erma Suryono, perwakilan Pengadilan Negeri Makassar Sabania H, serta perwakilan Dinas Kesehatan Kota Makassar Apt. Nurlaela. Hadir pula Kepala BNNK Kota Makassar Andi Irvan, Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar Zulfikar, Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejari Makassar Nadrah Nasir, Kepala Seksi PAPBB Kejari Makassar Sitti Rosdianah, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Kejari Makassar Mirdad Apriadi Danial, dan staf intelijen Kejari Makassar.
Kepala Seksi PAPBB Kejari Makassar Sitti Rosdianah menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan dari perkara narkotika antara lain tembakau seberat 76,2761 gram, ganja 310,7221 gram, sabu 1.162,844 gram, pil ekstasi 175 butir, serta obat Daffar G 4.389 butir. Selain itu turut dimusnahkan bong, pireks, saset plastik, timbangan, dan barang terkait lainnya.
Untuk perkara Oharda, barang bukti yang dimusnahkan meliputi senjata tajam, ketapel, gembok, kunci L, flashdisk, mantel, dan tiket. Sementara dari perkara TPUL, barang bukti di antaranya berupa handphone, kosmetik, timbangan, serta barang lainnya.
Rosdianah juga menyebutkan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana ringan (tipiring) berupa minuman keras sebanyak 184 botol atau liter dalam jerigen. Adapun dari tindak pidana khusus, barang bukti yang dimusnahkan berupa rokok (sampel). Seluruh barang bukti tersebut, kata dia, telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan.
Kepala Kejari Makassar Andi Panca Sakti mengapresiasi pelaksanaan pemusnahan tersebut. Ia menyatakan kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari rutinitas untuk menjamin kepastian hukum terhadap barang yang dalam putusan pengadilan dirampas untuk dimusnahkan, sekaligus mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Di kesempatan yang sama, Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar Zulfikar menambahkan bahwa pemusnahan merupakan tindak lanjut atas putusan pengadilan, khususnya dalam pengelolaan barang bukti. Ia menilai langkah ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, serta mencerminkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana, terutama peredaran narkotika dan kejahatan lain yang berdampak pada keamanan dan ketertiban masyarakat.

