Kejari Nagan Raya Musnahkan Barang Bukti Inkracht dari Perkara Desember 2025–Maret 2026

Kejari Nagan Raya Musnahkan Barang Bukti Inkracht dari Perkara Desember 2025–Maret 2026

Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya melaksanakan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman kantor Kejari Nagan Raya, Selasa (31/03/2026) pukul 10.30 WIB.

Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Anrinanda Lubis yang mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya. Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti dari sejumlah perkara tindak pidana umum dan qanun yang telah diputus pengadilan.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang ditangani dalam periode Desember 2025 hingga Maret 2026. Perkara tersebut meliputi lima perkara keamanan dan ketertiban umum, 13 perkara narkotika, serta empat perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda. Barang bukti yang dimusnahkan didominasi oleh kasus narkotika.

Dalam kegiatan itu, Kejari Nagan Raya memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 33,83 gram dan ganja seberat 229,86 gram. Selain itu, turut dimusnahkan lima unit telepon genggam dari berbagai merek, dua buah senjata tajam, serta satu unit popor senapan. Sebanyak 33 barang bukti lainnya juga ikut dimusnahkan.

Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, antara lain dibakar, diblender, dipotong, dan dihancurkan. Langkah ini dilakukan agar barang bukti tidak dapat digunakan kembali dalam bentuk maupun fungsi apa pun.

Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda dan instansi terkait, termasuk perwakilan Pengadilan Negeri Suka Makmue, Kodim 0116 Nagan Raya, Polres Nagan Raya, serta Pemerintah Daerah. Pemusnahan juga disaksikan pejabat internal dan pegawai Kejaksaan Negeri Nagan Raya.

Pemusnahan barang bukti ini disebut sebagai bentuk komitmen penegakan hukum sekaligus upaya mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap.