Konsep pemerintahan terbuka kian menonjol dalam tata kelola modern, dengan penekanan pada transparansi, akuntabilitas, dan keterlibatan publik dalam proses pengambilan kebijakan. Dalam kerangka ini, pemerintah dipandang tidak hanya sebagai penyedia layanan, tetapi juga sebagai entitas yang dapat diawasi dan dievaluasi masyarakat untuk membangun hubungan berbasis kepercayaan.
Di Indonesia, komitmen keterbukaan informasi publik memiliki landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Regulasi tersebut menegaskan hak warga negara untuk mengetahui, mengakses, dan memanfaatkan informasi publik tanpa diskriminasi, kecuali informasi yang dikecualikan oleh undang-undang. Penerapannya mendorong perubahan paradigma dari pemerintahan yang tertutup menuju pemerintahan yang lebih terbuka dan responsif.
Perkembangan pemerintahan terbuka juga menguat secara global. Salah satu momentum penting disebut terjadi ketika Barack Obama mengeluarkan memorandum yang menekankan tiga prinsip utama—transparansi, partisipasi, dan kolaborasi—untuk memperkuat keterlibatan masyarakat sekaligus membangun sistem pemerintahan yang lebih akuntabel dan efisien. Pengaruh pendekatan tersebut kemudian meluas dan diadopsi di berbagai negara, termasuk Cina, Rusia, negara-negara Uni Eropa, Australia, dan Selandia Baru.
Di tingkat nasional, implementasi gagasan tersebut dijalankan melalui Open Government Indonesia (OGI), bagian dari gerakan global Open Government Partnership. OGI mendorong pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan inklusif melalui inovasi kebijakan, salah satunya lewat Rencana Aksi Nasional (RAN) yang disusun kolaboratif antara pemerintah dan pemangku kepentingan, termasuk akademisi, organisasi masyarakat sipil, serta mitra pembangunan. Sejak dibentuk pada 2011, OGI menjalankan berbagai program untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik.
Dalam RAN OGI periode 2023–2024, salah satu fokusnya adalah keterbukaan tata kelola data yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan umum. Fokus ini dinilai relevan karena Pemilu 2024 berlangsung kompleks, digelar serentak untuk memilih lembaga eksekutif dan legislatif. Kompleksitas tersebut menuntut pengelolaan data yang transparan dan akuntabel agar masyarakat dapat memantau tahapan pemilu secara lebih baik.
Dalam konteks ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memegang peran penting sebagai penyelenggara pemilu dalam menyediakan data dan informasi yang akurat serta dapat dipercaya. Keterbukaan data pemilu dipandang dapat meningkatkan kepercayaan publik karena masyarakat memiliki akses untuk memverifikasi dan mengevaluasi proses pemilu. Untuk mendukung keterbukaan tersebut, KPU bekerja sama dengan organisasi masyarakat sipil, termasuk Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Informasi pemilu kemudian dipublikasikan melalui portal opendata.kpu.go.id sebagai bentuk implementasi keterbukaan data.
Open Data merujuk pada ketersediaan data yang dapat diakses, digunakan kembali, serta didistribusikan secara bebas tanpa pembatasan hak cipta atau lisensi tertentu. Pendekatan ini ditujukan agar data non-pribadi dan non-komersial, terutama yang dikelola pemerintah, bisa dimanfaatkan luas untuk kepentingan seperti penelitian, inovasi, dan pengambilan keputusan. Penyediaan data terbuka melalui platform digital juga disebut dapat memperluas partisipasi publik melalui analisis dan pemanfaatan data.
Sejumlah penelitian sebelumnya menyebut implementasi Open Data berperan dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas pemerintahan, termasuk sebagai instrumen pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui pengawasan publik. Meski demikian, kebijakan data terbuka masih menghadapi tantangan, antara lain ketiadaan standar prosedur yang jelas, keterbatasan kompetensi sumber daya manusia, serta kebutuhan teknologi yang memadai untuk pengelolaan data. Karena itu, penguatan kapasitas institusi dan peningkatan kualitas pengelolaan data dinilai perlu dilakukan secara berkelanjutan.
Dalam penerapan Open Data, Open Government Working Group merumuskan sembilan prinsip utama. Data diharapkan lengkap dan tersedia menyeluruh, bersifat primer, disajikan tepat waktu, mudah diakses, dapat diproses oleh mesin, tersedia secara non-diskriminatif, tidak eksklusif, bebas lisensi agar dapat digunakan ulang, serta permanen dan tersedia jangka panjang melalui platform yang stabil. Prinsip-prinsip ini menjadi acuan untuk memastikan data yang dipublikasikan benar-benar bisa dimanfaatkan masyarakat.
Berdasarkan pengamatan terhadap portal Open Data KPU hingga 30 Maret 2024, terdapat empat fitur utama yang mendukung keterbukaan data. Pertama, fitur topik yang mengelompokkan data ke dalam kategori seperti daerah pemilihan, partai politik, logistik, hingga penghitungan suara. Kedua, fitur dataset yang menyediakan data mentah dalam bentuk tabel untuk diolah lebih lanjut. Ketiga, fitur visualisasi yang menyajikan data dalam bentuk grafik, diagram, atau peta untuk memudahkan pemahaman. Keempat, fitur “Tentang” yang menjelaskan latar belakang, tujuan, serta mekanisme penggunaan portal.
Secara keseluruhan, penerapan prinsip Open Government pada portal Open Data KPU menggambarkan integrasi transparansi, kolaborasi, dan partisipasi publik dalam penyelenggaraan pemilu. Transparansi hadir melalui ketersediaan data yang terbuka dan mudah diakses, kolaborasi terlihat dari kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan, sementara partisipasi publik didorong melalui pemanfaatan data oleh masyarakat. Namun, masih ada aspek yang disebut perlu ditingkatkan, seperti penyediaan data statistik penggunaan portal sebagai indikator partisipasi masyarakat. Penguatan Open Data KPU dinilai berpotensi memperluas keterbukaan informasi sekaligus meningkatkan kualitas demokrasi melalui pengawasan dan evaluasi pemilu yang lebih aktif.

