Ketua Komisi III DPR Apresiasi Transparansi Polri dalam Menindak Pelanggaran Anggota

Ketua Komisi III DPR Apresiasi Transparansi Polri dalam Menindak Pelanggaran Anggota

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengapresiasi langkah Polri yang dinilainya transparan dalam menindak oknum anggota yang melakukan pelanggaran. Ia menilai Polri saat ini menjadi institusi yang paling responsif dan terbuka terkait pemberian sanksi kepada anggotanya.

Pernyataan itu disampaikan Habiburokhman saat menjadi pembicara dalam seminar bertajuk “UNIPOL: Menyiapkan Personel Polri yang Presisi” di Auditorium Mutiara STIK/PTIK Polri, Jakarta Selatan. Dalam paparannya, ia menyinggung percepatan transformasi Polri yang tengah berjalan.

“Kita tahu belakangan tuntutan untuk percepatan reformasi Polri kembali muncul seiring semakin terbukanya ruang demokrasi,” kata Habiburokhman, dikutip Selasa (14/4/2026).

Menurutnya, tuntutan tersebut merupakan hal yang wajar. Ia menyebut institusi negara dituntut untuk mempercepat reformasi internal, salah satunya terkait aspek integritas.

Habiburokhman mengatakan tantangan integritas selalu ada di setiap lembaga negara, termasuk Polri, terutama terkait keberadaan oknum yang melanggar aturan. Namun, ia menekankan pimpinan Polri tidak perlu risau selama institusi berani bertindak tegas terhadap pelanggaran.

“Saya katakan ke teman-teman petinggi Polri, jangan risau dengan oknum. Semua institusi pasti ada oknum, pasti ada yang melanggar,” ucapnya.

Ia menilai yang terpenting adalah respons institusi terhadap pelanggaran tersebut. “Yang terpenting adalah bagaimana respons institusi terhadap oknum tersebut. Saya harus katakan, Polri adalah institusi yang melakukan respons terbaik terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh oknumnya,” ujarnya.

Habiburokhman juga membandingkan keterbukaan Polri dengan institusi negara lainnya. Ia menyebut, pada sejumlah lembaga lain, kejelasan sanksi terhadap pelanggar kerap sulit dipantau publik, sementara di Polri penindakan dinilai lebih terbuka.

“Mohon maaf, kita sudah ikuti kalau di institusi lain mohon maaf yang melakukan pelanggaran kita enggak bisa lacak apa sih sanksinya, apakah hanya ditahan, apakah diproses hukum. Kalau Polri melanggar dikit PTDH ya kan? Nah ini semua dilakukan secara terbuka,” pungkasnya.