JAKARTA – Komisi Informasi (KI) Pusat resmi meniadakan pelaksanaan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) untuk tahun anggaran 2026. Keputusan ini diambil menyusul kebijakan efisiensi anggaran nasional yang berdampak pada ketersediaan pendanaan operasional program Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tersebut.
Meski pengukuran indeks tidak dilaksanakan, KI Pusat menegaskan keterbukaan informasi publik tetap menjadi kewajiban negara dan hak dasar masyarakat yang harus dipenuhi seluruh Badan Publik.
Komisioner KI Pusat Rospita Vici Paulyn, dalam media briefing di Aula KI Pusat pada Selasa (31/03), menekankan bahwa peniadaan IKIP tidak boleh dimaknai sebagai penurunan komitmen terhadap transparansi.
“Kami berharap teman-teman media menyampaikan secara langsung kepada seluruh Badan Publik dalam hal ini Pemerintah Daerah bahwa IKIP di tahun 2026 tidak dapat dilaksanakan. Namun, hal tersebut tidak boleh menjadi alasan bagi pemerintah untuk tidak melaksanakan kerja-kerja keterbukaan. Harapan kami, ketika pengukuran Indeks Keterbukaan Informasi dilaksanakan kembali di tahun 2027, hasilnya sudah jauh lebih baik dari hasil pengukuran di tahun 2025,” tegas Rospita.
Peniadaan IKIP 2026 juga menjadi momentum refleksi atas hasil IKIP Nasional 2025 yang mencatat skor 66,43 atau berada pada kategori sedang. Capaian ini menunjukkan keterbukaan informasi publik di Indonesia masih menghadapi tantangan mendasar.
Sejumlah isu krusial yang teridentifikasi meliputi rendahnya literasi publik, termasuk pemahaman masyarakat atas hak memperoleh informasi; kualitas dan ketersediaan informasi yang belum optimal, seperti informasi yang tidak mutakhir dan belum sesuai kebutuhan; serta minimnya komitmen pimpinan dan kapasitas Badan Publik, termasuk pemahaman peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang masih terbatas.
Selain itu, masih ditemukan hambatan akses, termasuk intimidasi terhadap pemohon informasi dan jurnalis di sejumlah daerah. KI Pusat juga menyoroti kecenderungan pembatasan informasi, antara lain melalui Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) yang memuat informasi yang berdasarkan Peraturan Komisi Informasi seharusnya termasuk informasi terbuka.
Temuan-temuan tersebut dinilai menunjukkan bahwa keterbukaan informasi belum sepenuhnya menjadi budaya dalam tata kelola pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah.
KI Pusat memandang tahun 2026 sebagai momentum konsolidasi dan penguatan kualitas keterbukaan informasi publik. Tanpa penilaian formal melalui indeks, Badan Publik didorong menunjukkan komitmen secara mandiri dalam menyediakan layanan informasi yang transparan, akurat, dan mudah diakses.
“Fokus kami saat ini adalah memastikan fondasi keterbukaan informasi tidak goyah meski tanpa pengukuran indeks. Kami mendorong setiap provinsi untuk terus berinovasi, sehingga saat pengukuran kembali dilakukan pada 2027, Indonesia sudah siap dengan lompatan kualitas yang lebih tinggi,” ujar Rospita.

