KPK Dorong Pendidikan Antikorupsi Masuk Kurikulum Nasional

KPK Dorong Pendidikan Antikorupsi Masuk Kurikulum Nasional

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memformalkan pendidikan antikorupsi ke dalam kurikulum nasional sebagai upaya memutus mata rantai korupsi. Langkah ini menekankan pentingnya penanaman nilai kejujuran sejak usia dini sebagai benteng pencegahan agar praktik korupsi tidak terus berulang dari generasi ke generasi.

Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, mengatakan KPK telah memiliki pedoman pelaksanaan pendidikan antikorupsi mulai dari pendidikan anak usia dini (PAUD) hingga perguruan tinggi. Pernyataan itu ia sampaikan di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin, 17 November 2025, usai menghadiri penilaian indikator implementasi kabupaten/kota percontohan antikorupsi di Kota Mataram.

Wawan menyampaikan keprihatinannya terhadap munculnya kasus korupsi yang melibatkan pelaku berusia relatif muda, sekitar 24 hingga 30 tahun. Menurut dia, kondisi ini menunjukkan adanya regenerasi pelaku korupsi, sehingga pencegahan perlu dilakukan sejak dini.

Untuk mempercepat formalisasi pendidikan antikorupsi dalam kurikulum, KPK dijadwalkan bertemu dengan lima kementerian pada Selasa, 18 November 2025. Pertemuan tersebut ditujukan untuk segera memasukkan pendidikan antikorupsi ke jenjang pendidikan dasar, menengah, dan tinggi.

Dalam pedoman yang disiapkan, KPK menekankan sembilan nilai antikorupsi yang digunakan untuk memudahkan sosialisasi nilai integritas. Sembilan nilai itu meliputi kejujuran, kemandirian, tanggung jawab, keberanian, kesederhanaan, kepedulian, kedisiplinan, keadilan, dan kerja keras.

Wawan menyebut sekitar 85 persen sekolah dan perguruan tinggi telah menerapkan pendidikan antikorupsi, namun pelaksanaannya belum seragam. Di sejumlah daerah, materi dimasukkan ke dalam muatan lokal (Mulok). Sementara di perguruan tinggi, ada yang mengintegrasikannya ke dalam mata kuliah Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan (PPKN), atau diselenggarakan secara mandiri oleh institusi.

Karena itu, KPK mendorong penyamaan persepsi agar terdapat standar yang sama dalam penerapan pendidikan antikorupsi. Ia menilai, bila terdapat mata pelajaran atau kurikulum antikorupsi yang terstandardisasi, hasilnya dapat mulai terlihat dalam rentang sekitar lima hingga enam tahun.

Ia juga menekankan bahwa pada jenjang PAUD, taman kanak-kanak, dan kelas IV sekolah dasar, istilah “korupsi” sebaiknya tidak disebutkan agar tidak memicu rasa ingin tahu. Pada tahap dasar, pembelajaran diprioritaskan pada penanaman nilai kejujuran. Istilah “korupsi” dapat mulai dikenalkan setelah kelas V, tetap dengan konteks kehidupan sehari-hari.

Adapun pada tingkat SMP, SMA, dan perguruan tinggi, pendidikan antikorupsi akan diberikan lebih rinci, termasuk pembahasan aturan dan perundang-undangan yang terkait. Menurut Wawan, materi akan disesuaikan dengan jenjang pendidikan masing-masing.