KPPN Mataram Sosialisasikan PMK 81/2025 tentang Dana Desa di Lombok Barat

KPPN Mataram Sosialisasikan PMK 81/2025 tentang Dana Desa di Lombok Barat

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Mataram menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Dana Desa di wilayah Kabupaten Lombok Barat. Kegiatan ini dilaksanakan bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lombok Barat pada 4 Desember 2025.

Sosialisasi tersebut disebut sebagai bagian dari komitmen KPPN Mataram dalam implementasi Treasury Financial Advisor (Trefa), di samping menjalankan fungsi sebagai Bendahara Umum Negara (BUN).

Dalam kegiatan ini, KPPN Mataram memberikan penjelasan terkait penyaluran Dana Desa Tahap II, khususnya untuk Dana Desa non earmark atau dana yang tidak ditentukan penggunaannya. Mengacu pada PMK 81, Dana Desa non earmark dapat disalurkan sebelum 17 September 2025.

Penyaluran Dana Desa non earmark dapat dilakukan apabila dokumen persyaratan penyaluran diajukan ke KPPN dalam kondisi lengkap dan benar sebelum 17 September 2025. Jika dokumen syarat salur diajukan setelah tanggal tersebut, maka sesuai ketentuan PMK 81 dana tersebut tidak dapat disalurkan.

Adapun Dana Desa non earmark dapat digunakan untuk berbagai kegiatan atau program, selain ketahanan pangan, penanganan stunting, BLT, IT, padat karya, dan proklim.

Melalui sosialisasi ini, KPPN Mataram berharap para kepala desa di Kabupaten Lombok Barat memahami ketentuan serta alasan terkait penyaluran Dana Desa non earmark Tahap II, sehingga prosesnya dapat dipahami dengan lebih jelas.