LSM Tipikor Laporkan Kepala Balai, Satker, dan PPK BWSS V Sumatera ke Kejari Pasaman Terkait Dugaan KKN dan Minim Transparansi Proyek

LSM Tipikor Laporkan Kepala Balai, Satker, dan PPK BWSS V Sumatera ke Kejari Pasaman Terkait Dugaan KKN dan Minim Transparansi Proyek

Dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan proyek di lingkungan Balai Wilayah Sungai Sumatera V (BWSS V) di Sungai Batang Masang, Kecamatan Bonjol, Kabupaten Pasaman, pada tahun 2026 mencuat ke permukaan.

LSM Tipikor melaporkan Kepala Balai, satuan kerja (satker), serta pejabat pembuat komitmen (PPK) BWSS V Sumatera ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman. Laporan tersebut diantarkan langsung oleh Ketua LSM Tipikor, Oyon Hendri, pada Rabu (15/4/2026) dan diterima bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pasaman.

Oyon menyatakan pihaknya menemukan dugaan kejanggalan dalam penunjukan PT Surya Pratama Natural sebagai pelaksana proyek. Ia mempertanyakan dasar hukum penunjukan perusahaan tersebut.

“Yang menjadi pertanyaan besar, apa alasan penunjukan PT Surya Pratama Natural? Perusahaan ini adalah swasta murni, bukan BUMN. Sementara pada tahun yang sama, BWSS V juga menggunakan perusahaan swasta lain seperti PT PCU di Batang Agam, PT FJP di Panti Rao Pasaman, dan PT Kartika untuk pengamanan pantai Tiku, Agam,” kata Oyon.

Menurut Oyon, penunjukan pelaksana proyek tersebut memunculkan dugaan adanya persekongkolan yang dinilai berpotensi mengarah pada upaya memperkaya pihak tertentu dengan menggunakan uang negara.

“Patut diduga ada persekongkolan untuk menggerogoti uang negara demi kepentingan pribadi maupun kelompok. Ini harus diusut tuntas sampai ke akar-akarnya,” ujarnya.

Selain mempersoalkan penunjukan pelaksana, LSM Tipikor juga menyoroti minimnya transparansi pelaksanaan proyek di lapangan. Berdasarkan hasil investigasi mereka, proyek tersebut disebut tidak dilengkapi plang atau papan informasi, sehingga masyarakat tidak mengetahui besaran anggaran, volume pekerjaan, sumber dana, maupun spesifikasi teknis.

Kondisi itu dinilai rawan membuka celah terjadinya manipulasi volume pekerjaan serta penyimpangan spesifikasi teknis yang berpotensi merugikan keuangan negara.