Mahkamah Agung (MA) menetapkan penyesuaian persyaratan dokumen administrasi untuk pengajuan permohonan peninjauan kembali (PK) atas putusan Pengadilan Pajak. Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Panitera Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1467A/PAN/HK2.7/SK/XII/2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Upaya Hukum Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak yang Diajukan Melalui e-Tax Court (KEP-MA 1467A/2025).
Mengacu pada KEP-MA 1467A/2025, setiap permohonan PK sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 01/PP/2020 (KEP 01/2020) wajib dilengkapi lampiran dokumen elektronik yang disimpan pada media compact disc (CD) dan flashdisk (FD).
MA menetapkan tiga dokumen persyaratan yang wajib dipenuhi. Pertama, akta PK dalam format portable document format (PDF), berupa hasil pindai berwarna akta PK yang telah ditandatangani. Kedua, memori PK atau kontra memori PK dalam format PDF, berupa hasil pindai berwarna dokumen asli. Ketiga, memori PK atau kontra memori PK dalam format .doc atau .docx, yang pada aturan sebelumnya menggunakan format rtf.
Dengan penyesuaian tersebut, pemohon PK atas putusan Pengadilan Pajak diharuskan mengikuti ketentuan format dokumen sebagaimana diatur dalam KEP-MA 1467A/2025 saat mengajukan permohonan melalui e-Tax Court.

