Jakarta — Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk lebih terbuka dalam isu transparansi pelaporan kekayaan pejabat negara. MAKI meminta KPK secara terbuka mengumumkan daftar nama pejabat negara yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2025.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menilai KPK tidak seharusnya hanya mengumumkan pihak yang patuh melaporkan LHKPN. Menurutnya, publik juga perlu mengetahui pejabat yang belum memenuhi kewajiban tersebut.
MAKI menyampaikan desakan agar KPK tidak bersikap “bermain aman” dalam menyampaikan informasi terkait kepatuhan pelaporan LHKPN. Boyamin menekankan pentingnya keterbukaan agar masyarakat dapat ikut mengawasi kepatuhan pejabat negara terhadap kewajiban pelaporan harta kekayaan.

