Puluhan massa yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat Bersatu (LSMB) mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung di Bandar Lampung, Selasa, 14 April 2026. Mereka menuntut penuntasan kasus korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran tahun 2022 hingga tuntas.
Dalam aksi tersebut, massa mendesak Kejati Lampung bersikap transparan dalam mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang disebut mengiringi perkara korupsi SPAM Pesawaran. LSMB menilai, konstruksi perkara tidak semestinya berhenti pada tersangka utama, melainkan perlu menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga berperan sebagai aktor intelektual.
Koordinator aksi, Rustam Efendi, menyatakan dukungan terhadap langkah Kejati Lampung dalam mengungkap dugaan TPPU. Menurutnya, pengusutan tersebut diperlukan untuk memenuhi rasa keadilan di masyarakat.
Aksi ini juga dipicu oleh penyitaan sejumlah aset yang dinilai tidak wajar. Massa mempertanyakan keterkaitan aset-aset tersebut dengan pihak-pihak lain, termasuk dugaan keterlibatan Bupati Pesawaran, Nanda Indira, yang sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi terkait aset tersangka utama, Dendi Ramadhona.
Dalam informasi yang disampaikan LSMB, penyidik Kejati Lampung telah menyita sejumlah aset, antara lain 40 unit tas bermerek dengan nilai sekitar Rp800 juta, delapan unit mobil senilai Rp1 miliar, empat unit sepeda motor termasuk motor klasik Harley Davidson, tanah dan bangunan dengan estimasi nilai mencapai Rp41 miliar, serta uang tunai sebesar Rp2,2 miliar.
Pemeriksaan terhadap Nanda Indira sebelumnya disebut difokuskan pada penelusuran asal-usul aset milik Dendi Ramadhona dalam proyek bernilai Rp8,2 miliar tersebut. LSMB menyatakan akan terus mengawal proses persidangan dan penyidikan agar seluruh pihak yang menikmati aliran dana dalam perkara itu dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Hingga berita ini diturunkan, aksi berlangsung tertib dengan pengawalan ketat aparat kepolisian di depan gerbang Kejati Lampung.

