MRP Tegaskan Peran dalam Perizinan Investasi Papua, Soroti Minimnya Pelibatan oleh Pemerintah

MRP Tegaskan Peran dalam Perizinan Investasi Papua, Soroti Minimnya Pelibatan oleh Pemerintah

Majelis Rakyat Papua (MRP) menegaskan kewenangannya dalam proses investasi di Tanah Papua, sekaligus menyoroti minimnya pelibatan lembaga tersebut oleh pemerintah pusat maupun daerah dalam pengambilan kebijakan strategis, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam.

Ketua MRP Nerlince Wamuar mengatakan MRP telah mengundang sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki kewenangan dalam pemberian izin investasi—di antaranya sektor kehutanan, pertanahan, dan badan investasi—untuk membahas persoalan tersebut. Dari pertemuan itu, menurut Nerlince, terungkap masih ada pihak pemerintah yang belum memahami peran MRP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.

“Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021, khususnya Pasal 20 ayat 1 huruf e, MRP memiliki tugas dan wewenang memberikan saran, pertimbangan, serta persetujuan terhadap rencana perjanjian kerja sama antara pemerintah dan pihak ketiga, terutama yang menyangkut perlindungan hak orang asli Papua,” ujar Nerlince kepada awak media, Senin (13/4/2026).

Nerlince menegaskan MRP, sebagai lembaga kultural yang merepresentasikan masyarakat adat, perempuan, dan agama di Papua, memiliki tanggung jawab menjaga keberlangsungan hidup orang asli Papua. Namun, ia menyebut MRP selama ini tidak pernah dilibatkan dalam proses pemberian izin investasi, baik oleh pemerintah pusat maupun daerah.

MRP juga menyoroti maraknya aktivitas investasi di berbagai sektor seperti pertambangan, kehutanan, dan pertanian yang dinilai berjalan tanpa koordinasi serta tanpa mempertimbangkan kepentingan masyarakat adat. “Banyak kegiatan investasi berlangsung di Papua, tetapi kami tidak mendapatkan informasi maupun dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan. Ini bertentangan dengan amanat undang-undang,” tegasnya.

MRP meminta pemerintah pusat, termasuk Presiden, melibatkan lembaga tersebut dalam setiap kebijakan yang akan diterapkan di Papua. MRP menilai pelibatan itu penting untuk mencegah konflik dan memastikan perlindungan hak masyarakat adat.

Sementara itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Regulasi MRP Markus Kajoi mengatakan pihaknya akan menjalankan kewenangan tersebut secara lebih aktif pada periode ini. Ia menyebut langkah awal yang dilakukan adalah meminta data dari pemerintah terkait pemberian izin dan perjanjian kerja sama investasi dengan pihak ketiga di Papua.

“Kami akan mengkaji data tersebut sebagai dasar untuk merumuskan regulasi yang berpihak pada masyarakat adat, termasuk dalam pemanfaatan tanah,” ujar Markus.

Markus menambahkan MRP akan mendorong skema kerja sama berbasis kontrak dalam pemanfaatan tanah adat. Menurutnya, skema tersebut dapat menjadi upaya menghindari konflik sekaligus memastikan manfaat ekonomi jangka panjang bagi masyarakat. “Belajar dari berbagai pengalaman, termasuk di daerah lain, sistem kontrak dinilai lebih menguntungkan karena masyarakat tetap memiliki hak atas tanah dan memperoleh manfaat berkelanjutan,” katanya.

Di sisi lain, perwakilan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapperida) Papua Mirwan Gani menyambut baik pertemuan tersebut sebagai langkah awal memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan MRP. Ia menegaskan, sesuai Undang-Undang Otonomi Khusus, MRP memiliki peran penting dalam memberikan pertimbangan terhadap investasi di Papua.

“Pertemuan ini menjadi awal yang baik untuk memastikan keterlibatan MRP dalam proses perizinan dan pembangunan ke depan, khususnya agar masyarakat adat turut terlibat dalam investasi,” ujar Mirwan.

Mirwan berharap seluruh OPD dapat berkolaborasi dengan MRP dalam mengelola peluang investasi di Papua dengan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku. MRP pun menyatakan harapannya agar kebijakan investasi di Papua ke depan dapat berjalan lebih transparan, inklusif, serta memberi manfaat nyata bagi masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat.