JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menuntaskan empat langkah strategis untuk memperkuat transparansi sekaligus likuiditas pasar modal.
Inisiatif tersebut merupakan bagian dari delapan rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal Indonesia, serta upaya meningkatkan daya saing di mata investor global dan penyedia indeks seperti MSCI.
Empat agenda yang dirampungkan mencakup pembukaan data kepemilikan saham di atas 1% kepada publik, peningkatan batas minimum free float menjadi 15% melalui penyesuaian Peraturan Bursa Nomor I-A dan surat edarannya, penguatan granularitas data investor oleh KSEI dari 9 menjadi 39 klasifikasi, serta implementasi pengumuman data kepemilikan saham terkonsentrasi atau High Shareholding Concentration (HSC).
Melalui kebijakan pembukaan data kepemilikan saham di atas 1%, investor dapat mengakses informasi lebih rinci mengenai struktur kepemilikan, mulai dari identitas pemegang saham, jumlah kepemilikan, status sebagai pengendali atau afiliasi, hingga Pemilik Manfaat (beneficial owner). Informasi tersebut tersedia di situs BEI pada halaman pengumuman dengan kata kunci “Pemegang Saham di atas 1%”.
Di sisi likuiditas, BEI meningkatkan batas minimum free float menjadi 15%. Pejabat Sementara (Pjs.) Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyatakan kebijakan ini juga mencakup redefinisi konsep free float serta penguatan klasifikasi saham, termasuk dalam proses penawaran umum perdana (IPO). Menurutnya, masa transisi ditetapkan bagi perusahaan tercatat untuk memitigasi potensi tekanan jangka pendek terhadap harga saham dan likuiditas pasar.
Jeffrey menambahkan, dengan tetap menjaga ambang batas kepemilikan sebesar 5% yang sejalan dengan standar global, kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan likuiditas sekaligus menarik lebih banyak investor.
Penguatan transparansi juga dilakukan melalui penyajian data kepemilikan saham yang lebih granular. Klasifikasi investor yang sebelumnya 9 kini menjadi 39 klasifikasi dan tipe, sehingga memberikan gambaran lebih detail mengenai komposisi investor. Data ini dapat diakses publik melalui halaman pengumuman di situs BEI dengan kata kunci “Laporan Data Kepemilikan Saham Perusahaan Tercatat Berdasarkan Klasifikasi Investor”.
Selain itu, pasar modal Indonesia mengadopsi praktik yang diterapkan oleh Hong Kong Exchanges and Clearing (HKEX) melalui pengumuman HSC, yaitu informasi mengenai saham dengan kepemilikan yang terkonsentrasi pada sejumlah kecil pihak. Informasi saham yang terindikasi HSC dipublikasikan di situs BEI pada halaman pengumuman dengan kata kunci “Kepemilikan Saham Terkonsentrasi Tinggi”, dan ditujukan untuk meningkatkan kualitas informasi serta memperkuat pelindungan investor.
“Transparansi data kepemilikan saham di atas 1% dan pengungkapan HSC akan meningkatkan kualitas informasi pasar sekaligus membantu investor dalam memahami struktur kepemilikan suatu perusahaan tercatat secara lebih komprehensif,” kata Jeffrey.
Ke depan, BEI menyatakan akan melanjutkan reformasi dengan fokus pada penguatan transparansi, likuiditas, serta penyempurnaan struktur pasar. Upaya tersebut juga disertai peningkatan kapasitas tata kelola dan sosialisasi kepada pelaku pasar, baik secara langsung maupun daring, untuk membuka ruang dialog dengan pemangku kepentingan domestik dan global. BEI juga menyediakan kanal komunikasi bagi pelaku pasar melalui email [email protected].
Pengamat pasar modal Hans Kwee menilai percepatan reformasi transparansi yang dilakukan otoritas sebagai langkah positif untuk meningkatkan integritas pasar modal Indonesia dan relevan dalam merespons ekspektasi investor global. Ia menyebut langkah tersebut juga memenuhi permintaan MSCI dan meningkatkan kelas transparansi pasar modal Indonesia.
Hans menekankan pentingnya komunikasi regulator dengan penyedia indeks global dalam menjaga kepercayaan investor. Menurutnya, pembukaan data kepemilikan saham dan penguatan data investor membuat pasar lebih transparan, sementara peningkatan batas minimum free float menjadi 15% berpotensi berdampak pada likuiditas. “Peningkatan free float akan menambah supply saham di pasar, sehingga likuiditas berpotensi meningkat,” ujarnya.

