OJK, BEI, dan KSEI Rampungkan Empat Langkah Reformasi untuk Perkuat Transparansi dan Likuiditas Pasar

OJK, BEI, dan KSEI Rampungkan Empat Langkah Reformasi untuk Perkuat Transparansi dan Likuiditas Pasar

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menyelesaikan empat langkah strategis untuk memperkuat transparansi dan likuiditas pasar modal. Inisiatif ini merupakan bagian dari delapan rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal Indonesia, sekaligus upaya meningkatkan daya saing di mata investor global dan penyedia indeks seperti MSCI.

Empat agenda yang telah dirampungkan meliputi pembukaan data kepemilikan saham di atas 1 persen kepada publik, peningkatan batas minimum free float menjadi 15 persen, penguatan granularitas data investor oleh KSEI dari 9 menjadi 39 klasifikasi, serta penerapan pengumuman data kepemilikan saham terkonsentrasi atau High Shareholding Concentration (HSC).

Melalui kebijakan keterbukaan kepemilikan saham di atas 1 persen, investor dapat mengakses informasi yang lebih rinci mengenai struktur kepemilikan. Data yang tersedia mencakup identitas pemegang saham, jumlah kepemilikan, status sebagai pengendali atau afiliasi, hingga pemilik manfaat (beneficial owner). Informasi ini dapat diakses melalui laman pengumuman di website BEI dengan kata kunci “Pemegang Saham di atas 1%”.

Selain aspek transparansi, langkah peningkatan likuiditas ditempuh melalui kenaikan batas minimum free float menjadi 15 persen. Pejabat Sementara (Pjs.) Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyatakan kebijakan ini juga mencakup redefinisi konsep free float serta penguatan klasifikasi saham, termasuk dalam proses penawaran umum perdana saham (IPO).

“Masa transisi ditetapkan bagi Perusahaan Tercatat guna memitigasi potensi tekanan jangka pendek terhadap harga saham dan likuiditas pasar,” ujar Jeffrey. Ia menambahkan, dengan tetap menjaga ambang batas kepemilikan sebesar 5 persen yang sejalan dengan standar global, kebijakan ini diharapkan dapat menarik lebih banyak investor.

Penguatan transparansi juga dilakukan melalui penyajian data kepemilikan saham yang lebih detail. Klasifikasi investor yang sebelumnya hanya 9 kini diperluas menjadi 39 klasifikasi dan tipe, sehingga publik dapat melihat komposisi investor secara lebih terperinci. Data tersebut tersedia pada halaman pengumuman di website BEI dengan kata kunci “Laporan Data Kepemilikan Saham Perusahaan Tercatat Berdasarkan Klasifikasi Investor”.

Di sisi lain, pasar modal Indonesia mengadopsi praktik yang diterapkan Hong Kong Exchanges and Clearing (HKEX) melalui pengumuman HSC. Informasi saham yang terindikasi memiliki konsentrasi kepemilikan tinggi dipublikasikan di website BEI dengan kata kunci “Kepemilikan Saham Terkonsentrasi Tinggi”.

Jeffrey menyebut keterbukaan data kepemilikan saham di atas 1 persen dan pengungkapan HSC diharapkan meningkatkan kualitas informasi pasar dan membantu investor memahami struktur kepemilikan perusahaan secara lebih menyeluruh. Ke depan, BEI menyatakan komitmennya untuk melanjutkan reformasi dengan fokus pada penguatan transparansi, likuiditas, dan penyempurnaan struktur pasar.

BEI juga menyiapkan peningkatan kapasitas tata kelola serta sosialisasi intensif, baik secara langsung maupun daring, untuk membuka ruang dialog dengan pelaku pasar. Kanal komunikasi turut disediakan melalui email hotdesk@idx.co.id untuk konsultasi.

Pengamat pasar modal Hans Kwee menilai percepatan reformasi transparansi ini sebagai langkah positif untuk meningkatkan integritas pasar modal Indonesia. Menurutnya, kebijakan tersebut relevan dalam merespons ekspektasi investor global sekaligus memenuhi permintaan MSCI.

Hans menambahkan, pembukaan data kepemilikan saham dan penguatan data investor akan membuat pasar lebih transparan. Sementara itu, peningkatan batas minimum free float menjadi 15 persen dinilai dapat menambah pasokan saham sehingga likuiditas berpotensi meningkat.