Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menuntaskan empat langkah strategis untuk memperkuat transparansi dan likuiditas pasar modal. Inisiatif ini merupakan bagian dari delapan rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal Indonesia, sekaligus upaya meningkatkan daya saing di mata investor global dan penyedia indeks seperti MSCI.
Empat agenda yang telah diselesaikan meliputi pembukaan data kepemilikan saham di atas 1% kepada publik, peningkatan batas minimum free float menjadi 15% melalui penyesuaian Peraturan Bursa Nomor I-A dan surat edarannya, penguatan granularitas data investor oleh KSEI menjadi 39 klasifikasi, serta implementasi pengumuman data kepemilikan saham terkonsentrasi atau High Shareholding Concentration (HSC).
Dengan kebijakan pembukaan data kepemilikan saham di atas 1%, investor dapat mengakses informasi lebih rinci mengenai struktur kepemilikan emiten. Data tersebut mencakup identitas pemegang saham, jumlah kepemilikan, status sebagai pengendali atau afiliasi, hingga Pemilik Manfaat (beneficial owner). Informasi ini tersedia di situs BEI pada halaman pengumuman dengan kata kunci “Pemegang Saham di atas 1%”.
Pelaksana tugas (Pjs.) Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyatakan, penguatan tidak hanya dilakukan pada sisi transparansi, tetapi juga diarahkan untuk meningkatkan likuiditas pasar. Salah satu langkahnya melalui peningkatan batas minimum free float menjadi 15%.
Menurut Jeffrey, kebijakan tersebut juga mencakup redefinisi konsep free float serta penguatan klasifikasi saham, termasuk dalam proses penawaran umum perdana (IPO). BEI juga menetapkan masa transisi bagi perusahaan tercatat untuk memitigasi potensi tekanan jangka pendek terhadap harga saham dan likuiditas pasar.
Ia menambahkan, dengan tetap menjaga ambang batas kepemilikan sebesar 5% yang disebut sejalan dengan standar global, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan likuiditas sekaligus menarik lebih banyak investor.
Penguatan transparansi juga diperluas melalui penyajian data kepemilikan saham yang lebih terperinci. Klasifikasi investor yang sebelumnya berjumlah 9 klasifikasi kini ditingkatkan menjadi 39 klasifikasi dan tipe, sehingga memberikan gambaran yang lebih detail mengenai komposisi investor. Informasi ini dapat diakses publik melalui halaman pengumuman di situs BEI dengan kata kunci “Laporan Data Kepemilikan Saham Perusahaan Tercatat Berdasarkan Klasifikasi Investor”.
Selain itu, pasar modal Indonesia mengadopsi praktik yang diterapkan oleh Hong Kong Exchanges and Clearing (HKEX) melalui pengumuman HSC, yakni informasi mengenai saham dengan kepemilikan yang terkonsentrasi pada sejumlah kecil pihak. Informasi saham yang terindikasi HSC dipublikasikan pada halaman pengumuman situs BEI dengan kata kunci “Kepemilikan Saham Terkonsentrasi Tinggi”, dan ditujukan untuk meningkatkan kualitas informasi serta memperkuat pelindungan investor.
“Transparansi data kepemilikan saham di atas 1% dan pengungkapan HSC akan meningkatkan kualitas informasi pasar sekaligus membantu investor dalam memahami struktur kepemilikan suatu perusahaan tercatat secara lebih komprehensif,” kata Jeffrey.
Ke depan, BEI menyatakan akan melanjutkan reformasi dengan fokus pada penguatan transparansi, likuiditas, serta penyempurnaan struktur pasar. BEI juga menyebut peningkatan ini diiringi penguatan kapasitas tata kelola serta sosialisasi intensif kepada pelaku pasar, baik secara langsung maupun daring, untuk membuka ruang dialog dengan pemangku kepentingan domestik dan global.
BEI turut menyediakan kanal komunikasi untuk akses informasi dan konsultasi bagi pelaku pasar melalui email hotdesk@idx.co.id.
Pengamat pasar modal Hans Kwee menilai percepatan reformasi transparansi yang dilakukan otoritas sebagai langkah positif untuk meningkatkan integritas pasar modal Indonesia dan relevan dengan ekspektasi investor global. Ia juga menilai kebijakan tersebut menjawab permintaan MSCI dan meningkatkan kelas transparansi pasar modal Indonesia.
Hans menekankan pentingnya komunikasi regulator dengan penyedia indeks global dalam menjaga kepercayaan investor. Ia menambahkan, pembukaan data kepemilikan saham dan penguatan data investor membuat pasar lebih transparan, sementara peningkatan batas minimum free float menjadi 15% berpotensi berdampak pada likuiditas karena menambah pasokan saham di pasar.

