Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Ternate menyatakan belum menerima dokumen resmi revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Ternate 2026–2046, termasuk peta kawasan reklamasi yang dinilai krusial dalam pembahasan rancangan tersebut.
Ketua Pansus I DPRD Kota Ternate, Junaidi A. Baharuddin, mengatakan hingga kini dokumen revisi RTRW belum diserahkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ternate kepada pansus. Hal itu disampaikan Junaidi usai Focus Group Discussion (FGD) revisi RTRW di Aula Lantai 6 Muara Mall, Sabtu, 18 April 2026.
Menurut Junaidi, pansus belum mengetahui secara rinci segmen area reklamasi yang dimaksud dalam rencana tersebut. “Segmen areanya kami tidak tahu, apakah dari Kayu Merah melanjutkan yang saat ini di Kalumata sampai ke Jambula,” ujarnya.
Ia menambahkan, secara formal pansus belum melihat dokumen rinci RTRW. Informasi yang diperoleh baru sebatas gambaran umum bahwa reklamasi direncanakan berada di wilayah Ternate Utara dan Ternate Selatan. Namun, informasi itu dinilai belum cukup menjadi dasar pembahasan karena tidak disertai peta resmi kawasan reklamasi.
“Pansus sampai saat ini belum mengantongi peta izin kawasan reklamasi,” kata Junaidi. Ia menegaskan DPRD membutuhkan kejelasan data dan dokumen resmi agar pembahasan revisi RTRW dapat dilakukan secara komprehensif, terutama terkait rencana reklamasi yang berpotensi berdampak pada tata ruang dan lingkungan pesisir Kota Ternate.
Sementara itu, akademisi Universitas Muhammadiyah Maluku Utara, Ali Lating, menilai transparansi menjadi aspek penting dalam penyusunan RTRW karena dokumen tersebut menentukan arah pembangunan jangka panjang daerah.
“Karena ini dokumen jangka panjang, maka transparansi dalam perencanaan RTRW itu penting. Tidak saja DPRD sebagai mitra pemerintah untuk melakukan pengawasan, tapi masyarakat juga harus tahu arah pembangunan jangka panjang Kota Ternate,” kata Ali, Senin, 20 April 2026.
Ali menyebut setiap perencanaan pembangunan, terutama yang berkaitan dengan perubahan fungsi ruang dan peruntukan lahan, perlu mempertimbangkan manfaat bagi pelayanan publik serta dampak sosial yang dapat muncul. Ia juga menilai perencanaan yang baik dan terukur dapat mendorong pertumbuhan ekonomi tanpa mengabaikan aspek keselamatan dan keberlanjutan lingkungan.
Selain itu, Ali menekankan penguatan fungsi pengawasan DPRD agar proses penyusunan RTRW berjalan tertib dan akuntabel. “Fungsi-fungsi pengawasan DPRD ini selalu ditingkatkan dalam rangka meningkatkan proses perencanaan tersebut,” ujarnya.
Ia mengingatkan agar revisi RTRW tidak memicu polemik di tengah masyarakat. Karena itu, pemerintah kota didorong membuka ruang dialog dengan berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan pers. Menurut Ali, pandangan kritis dari publik semestinya dipandang sebagai energi positif untuk memperbaiki kualitas perencanaan pembangunan.
“Sehingga pembangunan di kota ini bisa lebih bagus, lebih baik, dan mendapat dukungan dari semua pihak,” kata Ali.

