Pembatasan Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun Mulai Berlaku, Dosen UGM Ingatkan Risiko Verifikasi Data dan Minim Transparansi Algoritma

Pembatasan Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun Mulai Berlaku, Dosen UGM Ingatkan Risiko Verifikasi Data dan Minim Transparansi Algoritma

Pemerintah mulai memberlakukan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun sejak 28 Maret 2026. Kebijakan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.

Aturan ini menonaktifkan akun media sosial anak dengan tujuan melindungi mereka dari konten negatif, perundungan siber, serta kecanduan digital. Pemerintah menilai paparan konten di media sosial berpotensi memengaruhi tumbuh kembang anak, terutama ketika konten disajikan secara intensif dan menyasar pengguna.

Dosen Departemen Ilmu Komunikasi FISIPOL UGM, Gilang Desti Parahita, S.I.P., M.A., mengapresiasi langkah pemerintah yang dinilainya menunjukkan perhatian lebih serius terhadap perlindungan anak di ruang digital. Menurutnya, konsumsi media sosial kini tidak hanya dilakukan orang dewasa, melainkan juga anak-anak, sehingga perlindungan perlu diperkuat dari sisi regulasi, industri, maupun konten.

Meski demikian, Gilang mengingatkan pembatasan usia saja belum tentu efektif menekan dampak negatif media sosial. Ia menilai Indonesia juga bukan negara pertama yang menerapkan pembatasan usia pengguna media sosial, serupa dengan kebijakan di Australia, China, Uni Eropa, Amerika, hingga Vietnam, yang memiliki tujuan mengurangi dampak negatif akses konten terhadap anak.

Ia menyoroti bahwa anak-anak masa kini memiliki kecakapan digital yang tinggi dan berpotensi mencari celah untuk tetap mengakses platform. Menurutnya, larangan dapat memicu upaya anak untuk mengakali pembatasan, misalnya dengan menggunakan VPN atau cara lain.

Gilang menilai pendekatan berbasis pembatasan dapat menjadi kontraproduktif bila tidak diimbangi strategi yang lebih komprehensif. Ia menekankan perlunya alternatif mekanisme verifikasi usia yang tidak bergantung pada pengumpulan data pribadi sensitif. Salah satu opsi yang ia sebut adalah sistem persetujuan orang tua, di mana akun anak harus terhubung dan mendapat persetujuan dari akun orang tua sebagai bentuk kontrol dan pendampingan.

Dalam konteks verifikasi usia, ia juga mengingatkan risiko perlindungan data pribadi. Menurutnya, proses verifikasi dapat mendorong pengguna menyerahkan data seperti KIA atau Kartu Keluarga kepada platform digital, sehingga potensi kebocoran data menjadi ancaman yang perlu diantisipasi.

Selain aspek regulasi, Gilang menilai perusahaan media sosial memiliki peran besar dalam membentuk perilaku pengguna, termasuk anak-anak. Ia menyoroti minimnya transparansi algoritma platform digital. Ia mencontohkan format konten pendek yang terus-menerus disajikan dapat memengaruhi kemampuan anak dalam berkonsentrasi.

Ia juga menggarisbawahi praktik profiling dan iklan personalisasi yang menyasar pengguna berdasarkan kebiasaan, keinginan, dan ketertarikan. Menurutnya, praktik tersebut perlu dibatasi karena dapat membuat anak terus terpapar konten serupa tanpa ruang eksplorasi yang sehat. Ia menilai anak tidak perlu diprofil untuk kepentingan iklan.

Lebih jauh, Gilang menilai perusahaan platform juga perlu bertanggung jawab apabila muncul dampak buruk dari penggunaan media sosial. Ia mencontohkan kasus anak yang berkenalan dengan orang asing hingga mengarah pada kekerasan. Menurutnya, bukan hanya pelaku yang perlu dijerat, tetapi perusahaan media sosial terkait juga semestinya ikut dimintai tanggung jawab.

Gilang menambahkan bahwa kecanduan digital tidak bisa dilepaskan dari faktor yang lebih luas. Ia menilai ketergantungan pada teknologi tidak hanya terjadi pada anak, tetapi juga orang dewasa. Ia mencontohkan kebutuhan sehari-hari seperti transportasi sekolah hingga pembelajaran daring yang membuat anak sulit lepas dari perangkat digital. Ia juga mempertanyakan ketersediaan konten anak yang edukatif di tengah perubahan minat menonton dan konsumsi konten.

Alih-alih hanya membatasi, ia menyarankan perusahaan media sosial memperbaiki sistem algoritma agar lebih ramah anak dan lebih transparan. Menurutnya, penyaringan konten dapat disesuaikan dengan usia pengguna berdasarkan data yang telah diverifikasi dan diketahui orang tua.

Ia juga mengingatkan pembatasan yang terlalu ketat berpotensi menimbulkan efek kejut ketika anak memasuki usia 16 tahun dan tiba-tiba terpapar konten komersial tanpa kesiapan. Karena itu, ia menekankan pentingnya peran keluarga dan sekolah dalam pendampingan, serta perlunya kolaborasi antara orang tua dan institusi pendidikan.

Gilang menilai literasi digital perlu diperkuat melalui edukasi terbuka bagi orang tua dan guru. Ia mencontohkan, sejak anak masuk PAUD, guru dapat mengarahkan orang tua menggunakan aplikasi kontrol orang tua di rumah atau merekomendasikan perangkat yang lebih aman bagi anak.

Di akhir, ia menekankan pentingnya kebijakan berbasis kajian ilmiah dan melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat, perguruan tinggi, kalangan akademisi, hingga LSM perlindungan anak. Ia juga menilai perlu ada peninjauan terhadap langkah-langkah lain di luar pembatasan usia dalam merumuskan kebijakan perlindungan anak terkait teknologi digital.