SUKABUMI — Pemerintah Desa (Pemdes) Sudajaya Girang, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, mempublikasikan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 melalui baliho berukuran besar yang dipasang di titik strategis desa. Langkah ini dilakukan di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap akuntabilitas pengelolaan dana di tingkat desa.
Pemdes menyebut publikasi tersebut sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat. Dengan data yang ditampilkan secara visual, warga dapat melihat secara langsung aliran penggunaan dana desa sepanjang 2026.
Menurut Pemdes, pemasangan baliho ini memiliki dua tujuan utama. Pertama, sebagai upaya pencegahan untuk meminimalkan potensi penyimpangan, penyelewengan, atau tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa. Dengan informasi yang dibuka di ruang publik, ruang bagi praktik maladministrasi dinilai menjadi lebih terbatas.
Kedua, kebijakan ini diarahkan untuk mendorong partisipasi warga dalam pengawasan dan pembangunan desa. Kepala Desa Sudajaya Girang, Edi Juarsah, melalui Sekretaris Desa Deden Sutisna, menegaskan pentingnya transparansi anggaran sebagai dasar membangun dan menjaga kepercayaan masyarakat.
“Transparansi anggaran adalah fondasi utama dan kunci mutlak untuk membangun kembali serta merawat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah desa. Tanpa kepercayaan, partisipasi warga akan minim,” ujar Deden.
Deden menambahkan, melalui baliho tersebut warga diharapkan tidak hanya menjadi penonton, tetapi ikut mengawasi realisasi dana desa. Ia menyebut informasi yang ditampilkan mencakup rincian pembangunan infrastruktur fisik, program pemberdayaan masyarakat, hingga pos anggaran program sosial selama 2026.
Pemdes Sudajaya Girang juga menyatakan langkah publikasi ini memiliki dasar regulasi. Secara umum, pengelolaan keuangan desa merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengamanatkan prinsip transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.
Aspek keterbukaan diperkuat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang menempatkan pemerintah desa sebagai badan publik berkewajiban menyediakan informasi yang akurat, benar, tidak menyesatkan, dan mudah diakses warga.
Sementara itu, ketentuan teknis publikasi APBDes dan laporan realisasi diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Dalam aturan tersebut, kepala desa diwajibkan menetapkan Peraturan Desa tentang APBDes dan mempublikasikannya, termasuk laporan realisasinya, melalui media informasi yang mudah dijangkau masyarakat, salah satunya papan informasi atau baliho.
Dengan dipublikasikannya realisasi anggaran, Pemdes berharap warga terdorong untuk aktif bertanya, memberi masukan, atau menyampaikan kritik apabila menemukan ketidaksesuaian antara data yang diumumkan dan kondisi pembangunan di lapangan. Partisipasi warga dinilai penting agar anggaran desa benar-benar berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

