Pemkab Bengkulu Tengah Serahkan LKPD 2025 ke BPK Perwakilan Bengkulu

Pemkab Bengkulu Tengah Serahkan LKPD 2025 ke BPK Perwakilan Bengkulu

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 (unaudited) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu, Selasa (31/3/2026). Penyerahan ini disebut sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.

Penyerahan LKPD dipimpin Bupati Bengkulu Tengah Rachmat Riyanto, didampingi Wakil Bupati Tarmizi, Sekretaris Daerah Tomi Marisi, Inspektur Daerah Welldo Kurniyanto, serta Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BKD Tri Puja Nugraha. Dokumen diterima Kepala BPK RI Perwakilan Bengkulu Arif Agus, ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima.

Dalam LKPD Tahun Anggaran 2025, Pemkab Bengkulu Tengah menyajikan sejumlah laporan utama, antara lain Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, dan Laporan Perubahan Ekuitas. Dokumen tersebut juga dilengkapi Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) sebagai penjelasan rinci atas komponen laporan.

Selain laporan utama, pemerintah daerah turut melampirkan dokumen pendukung seperti laporan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP), serta hasil reviu Inspektorat. Penyusunan dokumen disebut mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk amanat Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.

Kegiatan penyerahan LKPD ini juga dihadiri Wakil Gubernur Bengkulu Mian, jajaran kepala daerah se-Provinsi Bengkulu, dan sejumlah pejabat terkait. Dalam sambutannya, Mian menyampaikan apresiasi atas peran BPK dalam pembinaan dan arahan kepada pemerintah daerah, serta menekankan upaya perbaikan untuk meminimalisir potensi penyimpangan.

“Masukan dari BPK sangat berarti bagi kami. Pemerintah daerah akan terus berbenah dan berkomitmen untuk mencegah terjadinya praktik kecurangan atau fraud dalam pengelolaan keuangan,” ujar Mian.

Sementara itu, Arif Agus menegaskan penyampaian LKPD merupakan kewajiban sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Ia menjelaskan, setiap pemerintah daerah wajib menyerahkan laporan keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Setelah dokumen diterima, tim BPK akan segera melakukan pemeriksaan terperinci di lapangan guna menilai kewajaran penyajian laporan keuangan,” kata Arif Agus.

Penyerahan LKPD ini menjadi tahap awal proses audit yang akan berujung pada opini BPK terhadap laporan keuangan Pemkab Bengkulu Tengah. Opini tersebut menjadi salah satu indikator untuk menilai transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap standar akuntansi pemerintahan.

Dengan penyerahan tepat waktu, Pemkab Bengkulu Tengah berharap dapat mempertahankan maupun meningkatkan kualitas laporan keuangan daerah, sekaligus memperkuat kepercayaan publik melalui pengelolaan anggaran yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab.