Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Senin (30/3/2026).
Penyerahan dilakukan oleh Bupati Lumajang Indah Amperawati, didampingi Sekretaris Daerah Agus Triyono. Langkah ini disebut sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban pelaporan keuangan daerah sekaligus komitmen pemerintah daerah terhadap tata kelola yang transparan dan akuntabel.
Indah menilai ketepatan waktu penyerahan LKPD mencerminkan keseriusan pemerintah daerah dalam menjalankan prinsip pengelolaan keuangan yang baik. Ia juga menekankan perlunya peningkatan kualitas laporan agar tidak hanya tepat waktu, tetapi juga memenuhi standar akuntansi pemerintahan.
Menurutnya, disiplin dalam pelaporan keuangan menjadi fondasi penting untuk membangun pemerintahan yang kredibel. Selain ketepatan waktu, laporan keuangan juga harus memenuhi aspek kejelasan, ketepatan, dan keandalan informasi sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik.
Indah menegaskan proses audit perlu dipandang sebagai instrumen evaluasi yang konstruktif untuk memperkuat sistem pengelolaan keuangan daerah. Ia juga menyatakan Pemkab Lumajang berkomitmen mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah diraih dalam beberapa tahun terakhir.
“Yang terpenting bukan hanya meraih WTP, tetapi bagaimana kita memastikan setiap proses pengelolaan keuangan berjalan transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Indah.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Timur Yuan Candra Djaisin mengatakan penyerahan LKPD Unaudited merupakan tahapan awal yang penting dalam proses audit keuangan pemerintah daerah. Setelah penyerahan, BPK akan melakukan pemeriksaan secara rinci sesuai standar pemeriksaan keuangan negara.
Yuan menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang menyerahkan LKPD tepat waktu. Ia juga menekankan pentingnya komitmen pemerintah daerah untuk menindaklanjuti setiap rekomendasi hasil pemeriksaan, karena kualitas tata kelola keuangan tidak hanya ditentukan oleh laporan yang disusun, tetapi juga oleh kesungguhan melakukan perbaikan secara berkelanjutan.

